Rabu 30 Jan 2019 13:38 WIB

Polisi Periksa Tujuh Komisioner KPU Terkait Polemik OSO

Komisioner KPU mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara bergiliran.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/ Wihdan
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polda Metro Jaya memeriksa tujuh orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. Pemeriksaan ini dilakukan secara bergiliran.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pada Selasa (29/1), dirinya sudah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Selain Pramono, Ketua KPU, Arief Budiman juga diperiksa pada hari yang sama.  Menurut Pramono, dirinya menjawab 20 pertanyaan selama pemeriksaan.

"Intinya (pertanyaannya) lebih kepada kronologi dan alasan mengapa KPU memutuskan untuk memberikan batas waktu sampai 22 Januari (kepada OSO untuk mengundurkan diri sebagai pengurus parpol) dan mengapa KPU tetap bersikukuh melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Pramono melanjutkan, pemeriksaan yang sama juga akan dijalani oleh lima anggota KPU lainnya. Sebab, kata Pramono, yang dilaporkan oleh kuasa hukum OSO adalah tujuh orang anggota KPU. "Semua nanti kemungkinan pertanyaannya sama. Sebab kan yang dilaporkan tujuh orang. Maka kalau bersamaan (pemeriksaannya) penyidiknya yang kurang," ujarnya.

Ketika disinggung apakah pemanggilan oleh Polda ini merupakan bentuk kriminalisasi kepada KPU, Pramono enggan menanggapi. Dia menegaskan, hal tersebut merupakan bagian dari konsekuensi yang harus ditanggung KPU atas keputusan hukum yang telah diambil soal polemik pencalonan OSO. Lebih lanjut Pramono menjelaskan jika seolah-olah KPU dianggap mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA) dan Bawaslu. Padahal, kata dia, jika dilihat dari sisi kronologi dan argumen yang selama ini dibangun oleh KPU, bentuk pengabaian itu tidak pernah terjadi.

"KPU tidak pernah mengbaikan putusan PTUN dan MA. Hal itu kami buktikan dengan memberi dua kali kesempatan kepada bakal calon anggota DPD yang bersangkutan agar bisa masuk ke daftar calon tetap (DCT) sepanjang bersedia untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri dan persetujuan mengundurkan diri," tegasnya.

Menurut Pramono, jika KPU mengabaikan putusan PTUN, maka tidak akan pernah ada dua kali kesempatan untuk OSO. Pertimbangannya, KPU telah menetapkan DCT calon anggota DPD pada 20 September 2018.  Sementara itu, dua komisioner KPU, Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan, mengkonfirmasi bahwa keduanya akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu siang. Rencananya pemeriksaan digelar pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, kuasa hukum OSO, Herman Kadir, menyatakan telah melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya. Laporan ini tertanggal 16 Januari 2019 dengan NomorLP/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU Arief Budiman dan enam komisioner KPU. Mereka dianggap melanggar Pasal 421 KUHP jo 216 ayat (1) KUHP karena tidak melaksanakan perintah undang-undang atau tidak menjalankan putusan PTUN atau Bawaslu.

Pasal 421 Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP) menjelaskan seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 216 ayat (1) menjelaskan Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement