Rabu 30 Jan 2019 17:06 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Curanmor Tasikmalaya

Seluruh korban dapat mengambil motor secara gratis dengan menunjukan surat-suratnya.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Gita Amanda
 Polres Tasik Kota kembali mengungkap kasus curanmor. Kali ini,  pengungkapan melibatkan enam orang tersangka beserta barang bukti sebanyak  32 unit motor.
Foto: Republika/Eric Iskandarsjah Z
Polres Tasik Kota kembali mengungkap kasus curanmor. Kali ini, pengungkapan melibatkan enam orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 32 unit motor.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pencurian sepeda motor (Curanmor) di Tasikmalaya, Jawa Barat, telah berhasil mencuri puluhan motor dalam waktu beberapa bulan. Tim khusus yang dibentuk kepolisian resor Tasikmalaya berhasil menangkap jaringan tersebut.

Kepala Polres Tasik Kota, AKBP Febry Ma’ruf mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, kepolisian pun langsung melakukan pencarian terhadap motor hasil curian dan sindikat tersebut. “Tim khusus yang kami bentuk telah berhasil menangkap jaringan yang melakukan curanmor. Sindikat ini melakukan aksinya sejak Juli 2018 hingga Januari 2019,” kata Febry dalam konferensi pers di Polres Tasik Kota, Rabu (30/1).

Setelah melakukan pencarian selama sekitar dua pekan, tim khusus itu telah berhasil menangkap enam orang tersangka yang tediri dari dua kelompok yakni kelompok pencuri dan kelompok penadah. Menurutnya, kelompok itu terdiri dari warga Tasik, Garut dan Lampung.

“Dua di antaranya merupakan residivis atas kejahatan yang sama,” ujarnya. Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri dari 32 unit sepeda motor dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam melakukan aksi curanmor.

Menurutnya, berdasar hasil pendalaman sementara, sindikat itu telah melakukan aksi di 40 titik yang berbeda. Seiring pendalaman dan pencarian yang terus dilakukan, lanjutnya, maka ada kemungkinan titik tersebut dapat bertambah.

Berdasar pendalaman, mayoritas motor itu telah ditampung oleh penadah di wilayah Selatan Tasikmalaya. Kepolisian pun sempat melakukan penembakan pada kaki tersangka karena sempat melakukan perlawanan.

“Menurut pengakuan tersangka, mereka lebih melirik motor matic karena lebih mudah dalam proses pencurian. Mereka lebih sering melakukan aksi mulai siang hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan menggunakan kunci T pada motor yang terparkir,” ucapnya.

Karena perbuatanya, lanjut dia, para pencuri dikenai KUHP pasal 363 dengan ancaman penjara tujuh tahun. Sedangkan penadah dikenai pasal 480 dengan ancaman kurungan lima tahun. Keenam tersangka itu terdiri dari CA (26 tahun), R (30), IM (43), SN (23), IR (23) dan IS (26).

Ia pun menekankan, seluruh korban dapat mengambil motor tersebut secara gratis hanya dengan menunjukan surat-surat kendaraan. Salah satu korban dari Kecamatan Cihideung, Rani (26) mengaku sangat bersyukur karena motor miliknya yang sempat dicuri telah berhasil ditemukan.

“Motor saya dicuri tiga pekan lalu. Saat itu motor sudah saya kunci magnetic,” kata Rani. Setelah kehilangan, ia pun langsung melakukan pelaporan ke kepolisian.

Selain itu, ia pun langsung melakukan klaim asuransi kehilangan untuk mengurus penggantian motor yang telah hilang. Namun karena motor telah ditemukan oleh keposian, maka ia pun membatalkan klaim tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement