Rabu 30 Jan 2019 18:39 WIB

Pelaporan Indonesia Barokah Bisa Memakai Pasal Penghinaan

Polisi disarankan harus segera memproses laporan tersebut.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Karta Raharja Ucu
Tabloid Indonesia Barokah (ilustrasi)
Foto: Republika
Tabloid Indonesia Barokah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, tabloid Indonesia Barokah dapat dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai laporan atas perbuatan pidana pencemaran nama baik atau penghinaan. Menurutnya, hal ini merupakan tindak pidana biasa.

"Jika ada yang merasa dihina atau dicemarkan, bisa melapor pidana ke kepolisian sebagai pencemaran nama baik atau penghinaan. Tetapi bukan atau tidak termasuk ranah pidana pemilu, melainkan pidana biasa," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (29/1).

Baca Juga

Karena itu, dalam konteks demikian, Fickar mengatakan polisi harus segera memproses laporan tersebut. Proses itu harus dilakukan tanpa menunggu penilaian Dewan Pers terhadap tabloid Indonesia Barokah. Sebab, tabloid tersebut tidak termasuk produk jurnalistik.

"Tidak harus, kan itu bukan wewenangnya Dewan Pers, karena bukan pers," kata dia.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan terkait tabloid Indonesia Barokah dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Kepolisian mengkaji laporan tersebut sembari menunggu hasil kajian tabloid itu dari Dewan Pers.

"Dari Bareskrim, hari Sabtu (26/1) sudah terima laporan pengaduan dari BPN. Laporan pengaduan tersebut hari ini dikaji tim sambil menunggu rekomendasi Dewan Pers," ujar Dedi.

Dedi menerangkan, tim dari Direktorat Pidana Umum Bareskrim sudah dibentuk untuk mengkaji laporan BPN tersebut. Sembari menunggu hasil kajian komprehensif dari Dewan Pers, tim tersebut juga akan mengumpulkan bahan-bahan yang terkait dengan laporan itu.

"Ketika (rekomendasi) Dewan Pers masuk, bahan kita sudah cukup, baru nanti ada timeline gelar perkara, menentukan timeline-nya," jelas Dedi. Proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut akan dilakukan setelah surat resmi rekomendasi dari Dewan Pers diterima oleh kepolisian.

Di samping itu, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan, pihaknya segera menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi atas isi tabloid Indonesia Barokah kepada pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Yosep menuturkan, dari segi konten memang tabloid itu tidak berisi kampanye hitam. Ia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran, ditemukan Indonesia Barokah tidak termasuk ke dalam produk jurnalistik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pers.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement