REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kehadiran CEO Lippo Group, James Riady, dinilai sangat diperlukan dalam sidang perkara dugaan suap terkait perizinan megaproyek Meikarta. Namun, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (30/1) orang nomor satu di Lippo Group tersebut tak hadir untuk dimintai kesaksiannya untuk terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan.
Menurut Jaksa KPK, I Wayan Riana, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sesuai prosedur terhadap James Riady. Langkah serupa juga dilakukan KPK terhadap delapan saksi lainnya yang hadir di persidangan hari ini.
"Artinya surat panggilan yang kita kirim diterima oleh mereka (delapan) saksi. Dari KPK sudah kontak ke ponsel James Riady. Tapi tidak aktif," tutur dia.
Menurut Wayan, kesaksian James Riady persidangan sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran materil terkait suap perizinan megaproyek Meikarta kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah dan sejumlah anak buahnya. "Kami diskusikan. Penahanan untuk terdakwa pemberi (suap) ini singkat, apakah masih cukup atau tidak. Kami juga pertimbangkan untuk menghadirkan James Riady di persidangan berikutnya dengan terdakwa penerima suap," kata dia.
Jaksa KPK, I Wayan Riana, menyebutkan, delapan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini berasal dari Lippo Group. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini yaitu Joseph Christopher, Richard Hendro, Jukian Salim, Ketut Budi, Hartono Cahyana, dan Samuel Tahir.
Dalam dakwaan, terdakwa Billy Sindoro disebut terlibat dalam melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni memberi sesuatu berupa uang senilai Rp 16,182 miliar. Uang itu diberikan Billy kepada pihak-pihak terkait proses perizinan Meikarta.