REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Bencana angin kencang melanda kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Rabu (30/1). Dampaknya sejumlah rumah warga mengalami kerusakan terutama pada bagian atap atau genteng berjatuhan.
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi menyebutkan, bencana tersebut tepatnya terjadi di Kampung Citepus Tengah RT 12 RW 13 Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi. Hingga kini petugas masih melakukan pendataan terkait dampak kerusakan.
‘’Data sementara ada sebanyak tiga rumah yang rusak,’’ ujar Kepala Seksi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Eka Widiaman kepada wartawan. Rumah tersebut hanya mengalami kerusakan ringan seperti genteng yang jatuh.
Menurut Eka, bencana tersebut terjadi ketika wilayah Sukabumi diguyur hujan yang disertai angin kencang. Selain menyebabkan sejumlah rumah rusak, bencana angin kencang juga menyebabkan pohon tumbang.
Menurut Eka, dalam kejadian tersebut tidak ada warga yang menjadi korban jiwa. Selain itu, warga yang rumahnya rusak telah bergotongroyong memperbaiki bagian rumahnya yang terdampak bencana.
Eka menerangkan, petugas BPBD sudah dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Upaya itu juga dilakukan bersama dengan aparat kecamatan dan desa di sekitar lokasi bencana.
Sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang siaga darurat bencana banjir dan longsor pada 1 November 2018 lalu. Kebijakan itu diambil untuk mempercepat penanganan bencana di lapangan.
Ketentuan itu yakni Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.620-BPBD/2018 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Pergerakan Tanah di Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2019. Masa berlakunya status tersebut mulai 1 November 2018 hingga 31 Mei 2019.
Menurut Eka, terbitnya SK siaga bencana di Sukabumi ini mengacu pada langkah Pemprov Jabar yang telah menetapkan status siaga bencana banjir dan longsor. Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No 363/kep.1211-bpbd/2018. Penetapan status itu dimulai pada 1 November 2018 hingga 31 Mei 2018.
Baca: Puluhan Rumah Tergenang Banjir Akibat Sungai Karawang Meluap