REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 yang merupakan mantan narapidana korupsi. KPU mengatakan sebanyak 40 caleg berasal dari parpol, dan sembilan merupakan calon anggota DPD.
"Kami sudah memastikan daftar calon anggota dewan yang berstatus mantan terpidana (korupsi)," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu malam (30/1)
Berdasarkan data yang disampaikan KPU kepada wartawan, 49 caleg itu, yakni 16 calon anggota DPRD provinsi, 24 calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan sembilan calon anggota DPD RI.
Daftar caleg mantan napi korupsi itu, yakni:
Partai Golkar
1. Hamid Usman, calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1;
2. Desy Yusnandi, calon anggota DPRD Provinsi Banten, Dapil Banten 6, nomor urut 4;
3. H. Agus Mulyadi, calon anggota DPRD Provinsi Banten, Dapil Banten 9, nomor urut 5;
4. Petrus Nauw, calon anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12;
5. Heri Baelanu, calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9;
6. Dede Widarso, calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8;
7. Saiful T. Lami, calon anggota DPRD Kabupaten Tojo Una Una, Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12;
8. Edy Muldison, calon anggota Kabupaten Blitar, Dapil Blitar 4, nomor urut 1.
Partai Gerindra
1. Moh Taufik, calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dapil DKI 3, nomor urut 1;
2. Herry Jones Johny Kereh, calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2;
3. Husen Kausaha, calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2;
4. Ferizal, calon anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 4;
5. Mirhammuddin, calon anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1;
6. Hi.Al Hajar Syahyan, calon anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1.
Partai Berkarya
1. Mieke L. Nangka, calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 nomor urut 4;
2. Arief Armain, calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara 4 nomor urut 1;
3. Yohanes Marinus Kota, calon anggota DPRD¿ Kabupaten Ende 1 nomor urut 1;
4. Andi Muttarmar Mattotorang, calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba 3 nomor urut 9.
Partai Hanura
1. Welhemus Tahalele, calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 2;
2. Mudasir, calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor urut 1;
3. Akhmad Ibrahim, calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 5,
4. Y.H.M. Warsit, calon anggota DPRD Kabupaten Blora 3 nomor urut 1;
5. Moh. Nur Hasan, calon anggota DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor urut 1.
Partai Demokrat
1. Jones Khan, calon anggota DPRD Kota Pagar Alam 3 nomor urut 1;
2. Jhony Husban, calon anggota DPRD Kota Cilegon 1, nomor urut 4;
3. Syamsudin, calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5, nomor urut 6;
4. Darmawati Dareho, calon anggota DPRD Kota Manado 4, nomor urut 1.
PDI Perjuangan
1. Abner Reinal Jitmau, calon anggota DPRD Provinsi Papua Barat 2, nomor urut 12.
Partai Keadilan Sejahtera
1. Maksum D.G. Mannassa, calon anggota DPRD Kabupaten Mamuju 2, nomor urut 2.
Partai Bulan Bintang
1. Nasrullah Hamka, calon anggota DPRD Provinsi Jambi 1, nomor urut 10.
Partai Garuda
1. Ariston Moho, calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 3;
2. Yulius Dakhi, calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 1.
Partai Perindo
1. Smuel Buntuang, calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Dapil Gorontalo 6, nomor urut 1;
2. Zulfikri, calon anggota DPRD Kota Pagar Alam 2, Dapil Kota Pagar Alam, nomor urut 1.
PKPI
1. Joni Kornelius Tondok, calon anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1;
2. Mathius Tungka, calon anggota DPRD Kabupaten Poso, Dapil Poso 3, nomor urut 2.
PAN
1. Abdul Fattah, calon anggota DPRD Provinsi Jambi, Dapil Jambi 2, nomor 1;
2. Masri, calon anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, Dapil Belitung Timur 1, nomor 2;
3. Muhammad Afrizal, calon anggota DPRD Kabupaten Lingga, Dapil Lingga 3, nomor 1;
4. Bahri Syamsu Arief, calon anggota DPRD Kota Cilegon, Dapil Kota Cilegon 2, nomor 1.
DPD:
1. Calon anggota DPD Provinsi Aceh Abdullah Puteh nomor 21
2. Calon anggota DPD Provinsi Sumatera Utara Abdillah nomor 39
3. Calon anggota DPD Provinsi Bangka Belitung Hamzah nomor 35
4. Calon anggota DPD Provinsi Sumatera Selatan Lucianty nomor 41
5. Calon anggota DPD Kalimantan Tengah Ririn Rosyana nomor 41
6. Calon anggota DPD Sulawesi Tenggara La Ode Bariun nomor 68
7. Calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Masyhur Masie Abunawas nomor 69
8. Calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara A. Yani Muluk nomor 67
9. Calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Utara Syachrial Kui Damapolii nomor 40.
Pengumuman caleg mantan napi korupsi oleh KPU RI ini sejalan dengan ketentuan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan calon anggota legislatif mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.