Kamis 31 Jan 2019 07:30 WIB

Pengacara Buni Yani Sangkal Putusan MA

Pengacara menilai putusan kabur dan tidak punya kepastian hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Buni Yani berjalan saat mengikuti  reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Buni Yani berjalan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Buni Yani menyangkal putusan Mahkamah Agung (MA) yang diangggap tak memiliki kepastian hukum. Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani mengenai kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyampaikan pernyataan tersebut usai salinan putusan MA diteliti oleh tim kuasa hukum. Menurutnya, kasus Buni Yani penuh rekayasa.

"Dari hasil kajian kami, jadi baik itu petikan maupun salinan, isinya kurang lebih sama. Ini yang buat kita bingung, karena kami anggap ini putusan kabur dan tidak mempunyai kepastian hukum," katanya pada wartawan dalam konperensi pers, Rabu (30/1) malam.

Ia menyebut ada dua poin dalam putusan itu, ialah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok atau yang disampaikan terdakwa Buni Yani. Kedua adalah kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

"Tentu buat kami ini kabur, tidak jelas. Artinya apa yang mau dieksekusi?. Bisa saja, tapi Pak Buni hanya membayar biaya perkara tingkat kasasi Rp 2.500 kan," ujarnya.

Selain itu, ia menilai putusan itu tak mencantumkan putusan sebelumnya yang disampaikan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Bahkan ada kesalahan penulisan umur Buni Yani yaitu 48 tahun. Padahal umur Buni Yani saat ini 50 tahun.

"Langkah selanjutnya kami mohonkan penundaan eksekusi sambil PK (peninjauan kembali) kami lakukan. Serta memohon fatwa kejelasan atas putusan MA," ungkapnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani, mengaku akan dieksekusi pada Jumat (1/2) oleh Kejaksaan Negeri Depok. Buni Yani bakal menjalani pidana penjara selama 18 bulan penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement