Kamis 31 Jan 2019 10:05 WIB

Bawaslu Tahan Peredaran Tabloid Pembawa Pesan

Bawaslu sebelumnya menahan peredaran tabloid Indonesia Barokah

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Tabloid Pembawa Pesan.
Foto: Dok Republika.co.id
Tabloid Pembawa Pesan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya meminta temuan tabloid Pembawa Pesan tidak disebarluaskan. Saat ini Bawaslu masih mendalami penyebarluasan tabloid yang ditemukan di Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu.

"Yang di Jagakarsa (tabloid Pembawa Pesan) yang saya tahu itu sudah ditahan (penyebarannya). Diminta untuk tidak disebarkan," ujar Fritz di Jakarta, Kamis (31/1).

Fritz melanjutkan, Bawaslu juga melakukan pengawasan dan penyelidikan setelah ada temuan tersebut. Meski demikian, dirinya tidak melihat ada unsur kampanye dalam tabloid yang memuat gambar sampul Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Poinnya bukan di kampanyenya. Tetapi ada keresahan di masyarakat yang perlu disampaikan," tegas Fritz.

Sebelumnya, masyarakat kembali dihebohkan dengan temuan tabloid Pembawa Pesan pada pekan lalu. Temuan tabloid ini diketahui setelah ada laporan warga Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Tabloid Pembawa Pesan memajang foto Presiden Jokowi pada sampul depan. Temuan tabloid ini terjadi beberapa pekan setelah tabloid Indonesia Barokah yang menyudutkan salah satu capres beredar luas di beberapa provinsi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement