REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyanggah bahwa kasus pengamat politik, Rocky Gerung, diangkat kembali lantaran Rocky memiliki kecenderungan mendukung pasangan calon Prabowo-Sandi. Kepolisian menyatakan, pemanggilan Rocky untuk klarifikasi sudah sesuai prosedur.
"Kita klarifikasi, jangan sampaikan pemanggilan terus. Kita undang klarifikasi. Nanti beliau bisa menyangkal dengan tuduhannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1).
Untuk diketahui, Rocky dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia DKI Jakarta, Permadi Arya, pada Rabu 11 April 2018 malam ke Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan penodaan agama terhadap pernyataan di ILC edisi Selasa 10 April 2018, sebagai narasumber ia menyebut 'kitab suci adalah fiksi'.
Dalam acara diskusi tersebut, Rocky menjelaskan fiction atau fiksi itu merupakan kata benda, namun karena dia diucapkan dalam satu forum politik, maka dia dianggap sebagai buruk. Menurut dia, fiksi itu sangat bagus, fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi, dan fungsi dari fiksi itu.
"Dan kita hidup dalam dunia fiksi, lebih banyak fiksi daripada dalam dunia realitas. Ia juga menyatakan fiksi lawannya realitas bukan fakta. Jadi kalau anda bilang itu fiksi lalu kata itu jadi peyoratif (menghina), itu artinya kita menginginkan anak-anak kita tidak lagi membaca fiksi, karena sudah dua bulan ini kata fiksi itu menjadi kata yang buruk," tutur Rocky dalam acara tersebut.
"Kitab suci fiksi atau bukan? Siapa yang berani jawab. Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi. Karena belum selesai, belum tiba itu," kata dia dengan yakin.
Rocky melanjutkan, dengan perbandingan lain yakni Babad Tanah Jawi yang merupakan salah satu bentuk fiksi, "Jadi ada fungsi dari fiksi untuk mengaktifkan imajinasi, menuntun kita untuk berfikir lebih imajinatif. Sekarang dia (fiksi) dibunuh, dibunuh oleh politisi," kata dia.
Rocky, melalui pengacaranya, Haris Azhar, meminta penyidik Polda Metro Jaya menunda jadwal pemanggilan dirinya. Haris menuturkan kliennya itu masih berada di luar kota sehingga tidak dapat memenuhi jadwal klarifikasi di penyidik Polda Metro Jaya.
"Minta penundaan jadi Jumat," kata Haris Azhar, pengacara Rocky Gerung saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/1).