REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi Utami menyebutkan 46 ribu pecandu narkotika menyesaki berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia. Dari sekitar 259 ribu penghuni lapas dan rutan, 115 ribu orang di antaranya tersangkut kasus narkotika.
Ia menerangkan dari jumlah penghuni yang tersangkut kasus narkotika itu, 46 ribu orang di antaranya merupakan pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi. "Undang-undang narkotika memberi mandat seharusnya para pengguna narkotika ini direhabilitasi," kata dia saat melantik Ikatan Pembina Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) wilayah Jawa Tengah di Semarang, Kamis (31/1).
Menurut dia, selama puluhan ribu pengguna ini masih menjalani hukuman di dalam lapas, maka mereka pasti akan mencari pemenuhan kebutuhan mereka dengan cara apa pun. Ia menambahkan peredaran narkotika di dalam lapas masih akan terjadi jika para pengguna ini masih berada di dalamnya.
"Selama pengguna masih di dalam, ada oknum yang lemah integritasnya, capek kita," katanya.
Ia menuturkan para pengguna tersebut sebenarnya memungkinkan untuk direhabilitasi di dalam lapas. Namun, lanjut dia, rehabilitasi kesehatan dan sosial itu belum didukung dengan sumber daya lainnya.
Ia menjelaskan jika para pengguna ini menjalani rehabilitasi, maka tingkat kepadatan 522 lapas dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia tersebut akan berkurang. Sementara, kepada para pembina kemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan mengungkapkan peran penting dalam upaya mengurangi kepadatan lapas dan rutan.
Ia menyebut tingkat hunian lapas dan rutan dari waktu ke waktu tidak tidak pernah turun. "Pembina kemasyarakatan berperan penting dalam menentukan pengurangan masa hukuman warga binaan," katanya.