Kamis 31 Jan 2019 15:53 WIB

Caleg Berkarya: Wajar KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor

Yohanes tidak mempermasalahkan, meski dirinya masuk dalam daftar caleg eks koruptor.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Berkarya Yohanes Marinus Kota menanggapi santai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Yohanes yang namanya masuk dalam deretan caleg eks koruptor mengatakan, dirinya menerima dan menganggap wajar keputusan tersebut.

"Wajar-wajar saja diumumkan seperti itu, toh juga rakyat yang memilih, apakah orang tersebut (caleg mantan napi korupsi) masih sama saja atau sudah berubah," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (31/1).

Pria yang akrab disapa Yani itu mengatakan, tidak ada salahnya ketika seorang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sebab, setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik, serta memiliki hak untuk memilih dan dipilih.  Caleg DPRD Kabupaten Ende, Dapil Kabupaten Ende 1, nomor urut 1 itu menambahkan, ia tidak akan mengambil langkah hukum apapun terkait keputusan KPU tersebut. Sebab, ia merasa tidak ada yang perlu digugat.

"Capek, cuma menguras tenaga saja urus hal seperti itu. Lebih baik saya fokus ke konstituen," ujarnya.

Menurutnya, rakyat sudah bisa menilai dan memilih mana pemimpin yang baik serta layak untuk dipilih. Sebelumnya, KPU RI mengumumkan sejumlah 49 nama daftar calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (30/1) malam.

Sejumlah 49 nama tersebut berasal dari partai politik nasional peserta Pemilu 2019 yang terdiri dari 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota, dan sembilan caleg DPD yang berstatus mantan terpidana korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement