Kamis 31 Jan 2019 16:23 WIB

Kemensos: 2.300 Peserta PKH Baru Mayoritas Korban Bencana

Korban bencana gempa di NTB, gempa di Sulawesi Tengah, dan tsunami Selat Sunda.

 Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat
Foto: Kementerian Sosial
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 2.300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang baru masuk sebagai peserta bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2019 mayoritas merupakan korban bencana. "Ada penambahan peserta baru PKH mayoritas korban bencana," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat yang dihubungi di Jakarta, Kamis (31/1).

Dia mengatakan, KPM baru tersebut yang sudah masuk kepesertaan PKH dan bantuannya sudah dicairkan adalah korban bencana gempa di NTB. Sementara untuk korban bencana gempa bumi, likuifaksi, dan tsunami di Sulawesi Tengah serta tsunami di Selat Sunda masih dalam proses pendataan.

"Prioritas kita mengganti kartu yang rusak atau hilang. Juga mendata KPM yang luka atau meninggal anggota keluarganya. Jika ibunya meninggal dialihkan ke ahli waris, itu sedang dalam pendataan," tambah dia.

Kementerian Sosial menargetkan jangkauan jumlah KPM PKH 2019 sebanyak 10 juta sama seperti 2018. Namun berdasarkan realisasi 2018, jumlah tersebut melampaui 10 juta.

Untuk 2019, terdapat perubahanan skema bantuan PKH yaitu dari semula flat sebesar Rp 1,89 juta/ KPM menjadi kondisionalitas sesuai beban KPM. PKH menjadi salah satu program yang berdampak signifikan pada penurunan angka kemiskinan.

Untuk tahun 2019, pemerintah memberikan bantuan tetap Rp 550 ribu per tahun bagi setiap keluarga penerima bantuan PKH reguler, dan Rp 1 juta per tahun bagi peserta PKH Akses, keluarga yang sulit terjangkau daerahnya. Selain itu pemerintah akan memberikan bantuan tambahan bagi keluarga yang memiliki ibu hamil, anak sekolah, anggota lansia, dan penyandang disabilitas.

Rinciannya, bantuan tambahan untuk ibu hamil Rp 2,4 juta, anak balita Rp 2,4 juta, siswa SD Rp 900 ribu, murid SMP Rp 1,5 juta, murid SMA Rp 2 juta, warga berusia 60 tahun lebih Rp 2,4 juta, dan Rp 2,4 juta bagi penyandang disabilitas. Namun pemerintah membatasi pemberian dana tambahan bagi maksimal empat orang per keluarga.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement