Kamis 31 Jan 2019 17:10 WIB

Mengapa Kepala Daerah tidak Berhentikan ASN Tipikor?

Salah satunya, keputusan dari pengadilan belum diterima pejabat yang bersangkutan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (kanan)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan alasan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun di daerah, tidak mengambil tindakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya yang terjerat kasus Tipikor. Diantaranya disebabkan karena salinan keputusan dari pengadilan belum diterima pejabat yang bersangkutan.

"Karena untuk memberhentikan ASN Tipikor, PPk memerlukan copy keputusan dari pengadilan. Tanpa itu tidak punya bukti otentik untuk memutuskan," kata Bima di Kantor Regional II BKN Surabaya, Jalan Letjen S. Parman nomor 6, Waru, Sidoarjo, Kamis (31/1).

Bima melanjutkan, alasan lain PPK tidak segera memberhentikan ASN yang terjerat kasus Tipikor adalah karena permasalahan administrasi yang membuat mereka ragu-ragu untuk memutuskan. Misalkan, PPK tersebut ragu untuk memutuskan tanggal mulai pemberhentian dan lain sebagainya.

Selain itu, lanjut Bima, ada pula PPK baik di pusat maupun di daerah yang tidak ingin memecat ASN terjerat kasus Tipikor karena alasan kemanusiaan atau ada hubungan keluarga. "Memang ada juga yang tidak mau melakukan (pemecatan) karena kasihan atau ada hubungan keluarga," ujar Bima.