Kamis 31 Jan 2019 17:27 WIB

Alasan Kesehatan, Ratna Sarumpaet Kembali ke Rutan Polda

Setelah proses pelimpahan berkas, Ratna kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri)
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, karena berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21). Alasannya, adalah faktor kesehatan Ratna.

Kepala Kejari Jaksel Supardi mengatakan, faktor kesehatan Ratna menjadi alasan penahanan sementara di Polda Metro Jaya. Selain itu, keluarga Ratna megajukan permohonan tsrsebut.

"Pertama memang ibu Ratna sudah sepuh, hampir 70 tahun. Keluarganya itu mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana dengan alasan kesehatan. Karena selama disana dokumen yang disampaikan penyidik, Ibu Ratna akan memang ada perawatan dokter di sana," ujar Supardi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Untuk sementara, Ratna akan diserahkan kembali ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan. Supardi menyebut, aktivis pembela perempuan itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan," katanya.

Supardi menambahkan, faktor keamanan juga manjadi alasan untuk menitipkan sementara Ratna di Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, Supardi mengakatan pihaknya menyetujui permohonan yang diajukan keluarga Ratna. "Karena permohonan itu kami anggap logis, yasudah kami kabulkan karena juga posisi Polda Metro Jaya kan lebih dekat daripada kita misalnya," ujarnya.

Pantauan Republika.co.id, Ratna turun dari mobil kejaksaan berwarna hijau dengan didampingi anaknya yakni Atiqah Hasiholan dan kuasa hukumnya, Insank Nasruddin, berjalan memasuki rutan Polda Metro Jaya. Namun, Ratna justru mengaku sehat-sehat saja.

"(Kondisi kesehatan) baik," kata Ratna sambil berjalan masuk ke rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Ratna mengaku sudah siap menghadapi persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) dan polisi telah melakukan tanggungjawabnya melakukan pelimpahan tahap dua. "(Persiapan menghadapi persidangan) siap," ucapnya.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement