Jumat 01 Feb 2019 00:50 WIB

KPK Dalami Sumber Uang Bupati Mesuji

Khamami diduga menerima suap dari perusahaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Mesuji Khamami mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Bupati Mesuji Khamami mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Mesuji, Khamami. Pada Kamis (31/1), penyidik KPK memeriksa 12 orang saksi di Polres Lampung Tengah.

"Pada Kamis (31/1) dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Polres Lampung Tengah, Gn Sugih," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (31/1).

Febri menjelaskan ke-12 saksi itu berasal dari unsur Kepala Dinas PU, Kepala ULP dan Pokja Kontruksi. Menurut Febri, penyidik bakal mendalami dugaan sejumlah proyek terkait dengan sumber uang ke Bupati.

"Jadi pada prinsipnya penyidik mendalami dugaan proyek-proyek yang kami indikasi kan jadi sumber uang ke bupati. Jadi identifikasikan proyek apa saja yang ada di Mesuji tersebut yang kami duga merupakan sumber dana yang mengalir pada Bupati dalam kasus suap yang sudah disampaikan sebelumnya," terang Febri.

Sebelumnya pada Rabu (30/1) kemarin, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dari unsur Sekda, Staf Dinas PUPR, pihak ULP, Pokja Barang dan Swasta. "Sehingga total 25 saksi telah diperiksa untuk kasus dugaan suap terhadap Bupati Mesuji ini," ujarnya

Dalam kasus ini, Khamami diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut. Selain Khamami, KPK menetapkan 4 tersangka lainnya dalam kasus ini. 

Mereka yakni, adik Khamami Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra; Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan pihak swasta Kardinal.

Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron Azis.

KPK juga mendeteksi telah terjadi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta kepada Khamami. Atas perbuatannya, selaku penerima Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, selaku penyuap Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement