Kamis 31 Jan 2019 22:10 WIB

Jaksa KPK Putar Rekaman Suara Telpon di Sidang Lucas

sopir Lucas, Jaman pernah pergi ke Bandung, Jawa Barat untuk mengurus kasus Lucas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan  Advokat Lucas, terdakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka Eddy Sindoro, Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan rekaman sadapan milik sopir Lucas, Jaman. Dalam rekaman berdurasi 1 jam 24 menit Jaksa KPK hanya memutar beberapa bagian saja.

Dalam percakapan rekaman yang diputar Jaksa KPK, terdengar kalimat "Bos saya kan kena. Ditangkap KPK, dugaan merintangi kasus. Ini kan gerilya, serangan fajar, serangan malam. Lobi jaksa, lobi hakim".

Usai memutar rekaman, Jaksa KPK Abdul Basir langsung mengonfirmasi kalimat tersebut kepada Jaman yang dihadirkan sebagai saksi. Namun, Jaman mengaku tidak mengenal suara dalam rekaman pembicaraan itu, meskipun ia membenarkan nomor telepon yang ditunjukkan jaksa dalam transkrip adalah nomor ponselnya.

"Saya tidak kenal dengan suara itu," kata Jaman di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/1).

Dalam percakapan di ponsel Jaman, terungkap pula bahwa dirinya bersama seseorang pernah pergi ke Bandung, Jawa Barat  untuk mengurus kasus Lucas. Hal tersebut dilakukan Jaman usai Lucas ditahan KPK. Namun, saat dikonfirmasi oleh Jaksa KPK, Jaman kembali membantah hal itu. Ia menegaskan bahwa dirinya tak tahu menahu ihwal kasus yang menjerat Lucas.

"Saya nganter Pak Aldres, tapi ngapain saya enggak tahu," tegas Jaman.

Adapun, saat Jaksa KPK akan memutar rekaman, Kuasa hukum Lucas sempat menyatakan keberatan. Dalam surat dakwaannya, Lucas disebut bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas disebut telah menyuruh Dina Soraya untuk mengatur skenario pelarian Eddy Sindoro. Lucas meminta Dina Soraya untuk membeli tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok, untuk tiga orang. Masing-masing Eddy Sindoro, Michael Sindoro (anak Eddy), dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang.

Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia, kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, tetapi dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement