REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Dua oknum kepala desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dijebloskan ke dalam tahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Sukabumi karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Kami menjebloskan kedua tersangka korupsi ini ke penjara untuk mempermudah dalam pengembangan penyidikan dan antisipasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi Rizal Jamaludin di Sukabumi, Kamis (31/1).
Dari hasil penyidikan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan berinisial Y mencapai Rp551 juta dari total ADD anggaran 2016 dan DD anggaran 2017 yang diduga diselewengkan tersangka.
Sementara itu untuk Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya berinisial EN total ADD anggaran 2016 dan DD anggaran 2017 yang diselewengkan mencapai Rp636 juta.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini ditangani pihak kepolisian yang berkas penyidikannya sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan berikut barang buktinya dan penahanan ini dilakukan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar.
Kedua oknum kades tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk menunggu persidangan dua kades ini dititipkan ke Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi
"Kasus mencuat berdasarkan laporan masyarakat dan ditindak lanjuti pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk kasus EN. Sementara, kasus Y merupakan limpahan dari pihak Polres Sukabumi," tambah Rizal.