Jumat 01 Feb 2019 00:11 WIB

Ratna Sarumpaet akan Ditahan Kejari 20 Hari

Kejaksaan akan memanfaatkan waktu penahanan tersebut untuk merumuskan surat dakwaan.

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penyebaran berita bohong tentang penganiayaan, Ratna Sarumpaet, akan ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan akan memanfaatkan waktu penahanan tersebut untuk merumuskan surat dakwaan.

"Setidaknya 20 hari ke depan (untuk sampai ke persidangan). Kami pelajari dulu, yang paling lama itu membuka data-data elektronik dan itu juga baru kami terima sekarang. Kami harus lihat satu persatu seperti apa sehingga konstruksi dakwaan benar-benar sesuai harapan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi di Jakarta, Kamis (31/1).

Jika dalam kurun 20 hari surat dakwaan belum selesai, KUHAP sudah mengatur bahwa kejaksaan dapat memperpanjang waktu penahanan hingga 30 hari. Jika setelah 50 hari surat dakwaan belum selesai dan tersangka belum dilimpahkan ke pengadilan maka kejaksaan harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Kejaksaan telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus penyebaran berita bohong tersebut. Tim terdiri atas unsur Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung.

"Ke depan seperti apa, kita lihat perkembangannya, karena setelah kami bentuk tim penuntut umum akan pelajari berkas itu. Di situ barang bukti banyak, harus dipisah satu persatu. Ada bukti elektronik, flash disk, compact disk, laptop dan materil termasuk tiket dan baju baju. Jadi kurang lebih seperti itu," ujarnya.

Kendati berstatus tahanan Kejari, Supardi mengatakan Ratna akan dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya sesuai dengan permintaan pihak keluarga. Sebab, Ratna sedang dirawat oleh dokter di tahanan Polda Metro Jaya.

"Dititipkan di sana untuk 20 hari ke depan. Selain itu juga soal keamanannya dan jarak yang dekat dengan pengadilan," katanya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan Ratna Sarumpaet dan bukti-bukti kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pelimpahan tahap dua. Berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau P21.

Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka menyebarkan berita bohong soal penganiayaan. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement