REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kotak suara yang rusak saat disimpan di gudang penyimpanan. Temuan tersebut terjadi saat sidak yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar).
"Tadi disampaikan temuan rekan-rekan kami di Jabar. Kami memang meminta (Bawaslu Jabar) untuk melakukan sidak di sejumlah tempat penyimpanan logistik," ujar Afif kepada wartawan saat dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).
Dia menjelaskan, sidak dilakukan dengan cara mengambil sampel kotak suara dari gudang logistik di KPU Provinsi Jabar. Sampel kotak suara diambil secara acak.
Setelah itu, petugas menduduki kotak suara berbahan dasar karton kedap air (duplex) itu. "Ternyata kotak suara itu penyok saat diduduki. Bawaslu Provinsi Jabar langsung menyampaikan hal itu kepada Bawaslu RI pada Rabu (30/1)," ungkap Afif.
Dirinya menduga, rusaknya kotak suara itu disebabkan kondisi gudang logistik KPU Provinsi Jabar yang lembab. "Menurut informasi dari korlap sidak, kelihatannya kelembabannya berbeda dengan ketika itu (kotak suara) baru datang," ungkapnya.
Selain itu, kata Afif, Bawaslu RI juga mendapat laporan tentang segel kotak suara untuk Pemilu 2019 kualitasnya lebih rendah dibanding Pemilu 2014. Sebab, berdasarkan pantauan Bawaslu Provinsi Jabar, kualitas segel kotak suara pemilu sebelumnya lebih bagus.
"Atas temuan kerusakan kotak suara dan buruknya kualitas segel di Jabar, Bawaslu memerintahkan seluruh jajaran Bawaslu daerah untuk melakkan pengecekan ke semua gudang logistik KPU di daerah," tambah Afif.
Terpisah, anggota Bawaslu Provinsi Jabar, Zaki Hilmi, mengatakan temuan kotak suara yang rusak terjadi di Kota Depok dan Kabupaten Subang. Menurut Zaki, kondisi kotak suara memang tergantung gudang penyimpanannya.
"Kebetulan saya turun langsung untuk sidak di Depok. Memang kondisinya tidak sekuat waktu awal. Kondisi gudang penyimpanan sangat berpengaruh, sebab jika
gudang itu dijaga di suhu yang terjaga tidak lembab, maka kekeringanya kan terjaga dan kadar kekeringan bahan kardusnya terjaga," jelas Zaki ketika dihubungi wartawan, Kamis malam.
Meski begitu, Zaki belum dapat mengungkapkan berapa jumlah kotak suara yang rusak. Pasalnya yang diduduki hanya sejumlah kotak suara sebagai sampel.
Zaki pun enggan menegaskan apakah pihaknya akan merekomendasikan penggantian kotak suara yang penyok tersebut. "Itu wewenang KPU. Kalau kami sih menyarankan agar dilakuka pengecekan kondisi kotak saat ini, " tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2019 sudah tidak lagi menggunakan kotak suara berbahan alumunium. KPU bersama DPR telah sepakat bahwa pemilu mendatang menggunakan kotak suara berbahan karton kedap air yang transparan di salah satu sisinya.
Hal ini telah diatur dalam pasal 340 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan kotak suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara. Kemudian, pasal 341 ayat (1) huruf a menegaskan aturan kotak suara harus bersifat transparan dengan isi yang dapat terlihat dari luar.
Selain itu, pasal 7 PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga mengatur penggunaan kotak suara ini transparan ini.