Jumat 01 Feb 2019 10:26 WIB

Harga BBM Nonsubsidi akan Dievaluasi Tiap Bulan

Pemerintah akan menggunakan formula baru dalam menyusun harga BBM nonsubsidi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Harga BBM nonsubsidi
Foto: Tim infografis Republika.co.id
Harga BBM nonsubsidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah merampungkan formula harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Berdasarkan formula baru ini maka evaluasi harga BBM nonsubsidi akan dilakukan setiap bulan.

Menurut Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, evaluasi setiap bulan ini untuk mencegah gap harga antara harga minyak mentah di pasar dengan harga jual ke masyarakat. Ia menjelaskan salah satu yang berbeda pada formula harga BBM nonsubsidi saat ini adalah dalam melihat komponen harga.

Djoko menuturkan, pemerintah tak hanya melihat aturan margin 10 persen yang selama ini menjadi acuan. Ia menjelaskan ada acuan harga dasar yang terdiri dari beberapa komponen Mean of Platts Singapore (MOPS), Beta yaitu konstanta yang terdiri dari Alfa yakni biaya perolehan yakni harga acuan MOPS ditambah biaya angkut.

Kemudian komponen lainnya ada biaya simpan, biaya distribusi termasuk iuran dari Badan Pengurus Harian Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Iuran itu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian marjin kan tadi 10 persen. Lalu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BPPKB) Lalu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," papar Djoko Kamis (31/1).

Perbedaan signifikan lanjut dia adalah penggunaan MOPS untuk evaluasi harga yang biasa dilakukan setiap tiga bulan menjadi dilakukan per bulan. Menurut Djoko dengan menjadikan evaluasi harga setiap bulan maka harga BBM JBU nantinya akan lebih real dan mendekati harga pasar yang sebenarnya.

Jadi, sambung dia, harganya akan lebih fair baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku usaha nantinya. "Dulu tuh, harga MOPS-nya tuh rata rata adalah 3 bulan. Nah ini mau dibikin satu bulan. Ini tapi baru draft kan. Kalau tiga bulan tuh kejauhan. jadi harganya biar real tuh setiap satu bulan," ungkapnya.

Selain menetapkan formula baru, kata Djoko, pemerintah juga akan membuat range harga berdasarkan formula atau memiliki batas atas dan bawah. Menurutnya dengan penggunaan skema baru memanfaatkan formula yang sudah disusun, maka ketika terjadi gejolak harga minyak dunia pemerintah bisa langsung melakukan evaluasi terhadap harga dasar dan harga jual BBM perusahaan.

"Kalau harga dunia turun, kita cepet langsung bisa pantau. kan ada range yang cukup kan. Kalau naik sedikit, gak berubah. Ketika MOPS diantara ini, gak berubah. Jadi margin 10% tetep," tutur Djoko.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement