Jumat 01 Feb 2019 14:16 WIB

Satgas Antimafia Bola Segel Kantor Komdis PSSI

Satgas menyita 53 jenis dokumen terkait kegiatan Liga I, Liga II, dan Liga III.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Penggeledahan Kantor PSSI. Petugas dari Satgas Anti Mafia Bola menggeledah Kantor PSSI di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Penggeledahan Kantor PSSI. Petugas dari Satgas Anti Mafia Bola menggeledah Kantor PSSI di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola menyegel kantor lama PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Rasuna Office Park, Jakarta Selatan. Kantor tersebut digunakan sebagai kantor oleh Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Iya benar (disegel), Kamis, 31 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Jumat (1/2).

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menyita 53 jenis dokumen terkait kegiatan Liga I, Liga II, dan Liga III dari penggeledahan yang dilakukan di kantor PSSI Kemang, Jakarta Selatan. Selain itu, Satgas Antimafia Bola juga menyita dokumen transaksi keuangan PSSI periode 2017-2018.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap dua dus besar dan tiga dus kecil berisi, antara lain 53 jenis dokumen terkait giat Liga I, Liga II, dan Liga III," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).

Selain menyita dokumen terkait kegiatan liga sepak bola di Indonesia itu, Satgas Antimafia Bola juga menyita dokumen transaksi keuangan PSSI periode 2017-2018. Kemudian, daftar beserta data wasit dan asisten wasit di PSSI serta passport juga disita.

Kegiatan penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 12.30 WIB. Penggeledahan dimulai dengan disaksikan oleh ketua lingkungan dan pegawai dari PSSI. Sekira pukul 15.20 WIB, penggeledahan dinyatakan selesai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement