Jumat 01 Feb 2019 17:40 WIB

Buni Yani Minta Dipenjara di Mako Brimob Seperti Ahok

Putusan pidana 18 bulan penjara Buni Yani sudah berkekuatan hukum tetap.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (kanan) tiba di Masjid Al Barkah, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (kanan) tiba di Masjid Al Barkah, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buni Yani akhirnya menyanggupi panggilan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk proses eksekusi pidananya usai kasasi yang ia ajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Buni segera mendatangi Kejari Depok pada Jumat (1/2) sore setelah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) soal kasus hukumnya.

Buni Yani pun meminta bila dieksekusi, maka ia meminta agar ditahan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, tempat terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan. "Di Mako Brimob. Biar apa, karena dikait-kaitkan dengan Ahok, ya sudah biar sama dengan Ahok," kata Buni Yani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2).

 

Buni Yani menyampaikan hal tersebut usai didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian menemui pimpinan DPR RI. Aldwjn menjelaskan, Kejari Depok mengirimkan surat agar Buni Yani datang ke Kejari Depok setelah upaya Kasasi terpidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu ditolak MA.

 

Pihak Buni Yani pun mengajukan penangguhan eksekusi dengan mengirimkan surat ke Kejari Depok. Menurut Aldwin, pada Jumat (1/2) sore, ia mendapat pemberitahuan bahwa permohonan ditolak oleh Kejari dan meminta Buni Yani datang ke Kejari Depok hari itu juga

 

"Jadi memenuhi panggilan saja dulu, belum tahu apakah nanti surat penangguhan dikabulkan belum tahu, hanya pak buni yani akan memenuhi panggilan Kejari Depok," kata Aldwin.

 

Selanjutnya, pihak Buni Yani akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Buni Yani pun tetap menegaskan bahwa ia membantah melakukan apa yang diputuskan oleh hakim.

 

Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuh vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan pasal 32 ayat 1 UU ITE terhadap Buni Yani. Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan  PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.

 

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, terhadap terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, tetap dapat dilakukan penahanan. Meskipun, putusan kasasi MA tidak membahas tentang penahanan.

"Putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir, dan ketika disampaikan ke pihak penuntut umun maka sudah mengandung unsur eksekutorial," ujar Andi di Gedung MA Jakarta, Jumat (1/2).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement