REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (AS) atau the US Agency for International Development (USAID) mengakhiri seluruh bantuan untuk Tepi Barat dan Jalur Gaza. Hal itu berkaitan tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang baru antiterorisme AS, yakni Anti-Terrorism Clarification Act (ATCA).
"Atas permintaan Otoritas Palestina, kami telah menghentikan beberapa proyek dan program tertentu yang didanai dengan bantuan di bawah otoritas yang ditentukan dalam ATCA di Tepi Barat dan Jalur Gaza," kata seorang pejabat AS pada Jumat (1/2).
"Semua bantuan USAID di Tepi Barat dan Gaza telah berakhir," kata dia menambahkan seperti ditulis Reuters.
Menurut pejabat tersebut, tidak ada langkah yang diambil untuk menutup misi USAID di wilayah Palestina. Kendati demikian, belum ada pula keputusan tentang penempatan staf di misi USAID di Kedutaan Besar AS di Yerusalem.
Dalam ATCA disebutkan penerima bantuan asing AS harus siap menghadapi tuntutan hukum jika terbukti terlibat aksi terorisme. ATCA memberi kuasa kepada AS untuk menuntut penerima bantuan di pengadilan AS atas dugaan tersebut.
ATCA menetapkan batas waktu hingga 31 Januari bagi USAID untuk menyerahkan daftar penerima bantuannya. Namun Palestina, yang sebelumnya masih tercantum dalam daftar, menolak melanjutkan penerimaan bantuan dari USAID.
Palestina khawatir ketentuan dalam ATCA akan menyeretnya dalam perkara hukum.