Jumat 01 Feb 2019 18:43 WIB

Polisi Tegaskan Pemanggilan Rocky Gerung Bukan Kriminalisasi

Rocky Gerung hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Akademisi dan aktivis Rocky Gerung (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Akademisi dan aktivis Rocky Gerung (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAkARTA -- Kepolisian menegaskan pemanggilan akademisi sekaligus aktivis Rocky Gerung bukanlah kriminalisasi. Pemanggilan Rocky bertujuan untuk mengklarifikasi kasus yang menjeratnya.

"Ini undangan klarifikasi pak Rocky Gerung, oke bahwa yang pertama menyampaikan bahwa itu bukan kriminalisasi, tetapi adanya laporan atas nama pak Jack Lapian yang melaporkan pak Rocky Gerung, makanya kemarin dari tim penyidik sudah mengundang untuk klarifikasi, tapi yang bersangkutan tak bisa hadir dan diundur hari ini setelah Shalat Jumat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/2).

Argo mengatakan undangan klarifikasi tersebut bertujuan untuk meminta keterangan dari pihak terlapor yakni Rocky Gerung atas tuduhan dalam laporan yang disampaikan oleh Jack Lapian. "Jadi ini adalah waktu dan ruang yang diberikan pada terlapor untuk mengklarifikasi laporannya, dengan demikian ada pembelaan diri juga, tentu dengan bukti-bukti yang dipersiapkan," kata Argo.

Rocky Gerung sendiri memenuhi panggilan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat sore, untuk dimintai klarifikasi kasus hukum yang menjeratnya. Dengan mengenakan kemeja bergaris biru putih dan jaket hitam, Rocky datang ke Kompleks Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.55 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya termasuk mantan koordinator Kontras Haris Azhar.

Rocky dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 lalu karena pernyataannya yang menyebut, "Kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta. Rocky dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Selain laporan Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

TAKE

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement