Jumat 01 Feb 2019 19:22 WIB

Bagasi Berbayar, Ketepatan Waktu Operasional Lion Meningkat

Lion air Group akan melakukan penyesuaian tarif bagasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah pekerja memasukkan tas para penumpang ke dalam bagasi pesawat Lion Air. ilustrasi
Foto: Antara Foto
Sejumlah pekerja memasukkan tas para penumpang ke dalam bagasi pesawat Lion Air. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskpai Lion Air Group yakni Lion Air dan Wings Air saat ini sudah menerapkan bagasi berbayar sejak 22 Januari 2019. Selama menerapkan bagasi berbayar untuk seluruh penerbangan domestik, ketepatan waktu operasional (OTP) Lion Air meningkat. 

Corporate Communication Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, peningkatan ketepatan waktu penerbangan tersebut dari rata-rata 65 persen menjadi 88 persen.

Untuk itu, Lion Air akan mempertahankan tingkat ketepatan waktu penerbangan tersebut. “Sebagai langkah mempertahankan tingkat OTP, kami tetap memberlakukan kebijakan bagasi nol kilogram untuk rute domestik,” jelas Danang Jumat (1/2).

Dengan adanya bagasi berbayar, Danang mengatakan Lion Air dan Wings Air menawarkan layanan kepada setiap pelanggan untuk mempersiapkan rencana perjalanan lebih awal. Hal itu dilakukan dengan penjualan tiket berkonsep sesuai kebutuhan pelanggan.

Baca juga, Kemenhub: Tarif Bagasi Prabayar Lion Air Banyak Dikeluhkan

“Jika pelanggan akan membawa bagasi saat bepergian maka dapat membeli bagasi. Sebaliknya, bila bepergian tanpa bagasi, maka tidak perlu membayar bagasi,” tutur Danang.

Penumpang Lion Air Group yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi prabayar melalui agen perjalanan, laman resmi Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Dengan membeli voucher bagasi prabayar, penumpang Lion Air dapat membeli dengan harga lebih hemat pada saat dan setelah pembelian tiket. Pembelian voucher tersebut minimal enam jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk bagasi kabin, penumpang Lion Air Group kecuali bayi diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dengan maksimum berat tujuh kilogram dengan ukuran 40 cm x 30 cm x 20 cm. Selain itu juga satu barang pribadi seperti tas laptop atau perlengkapan bayi, bahan membaca, tas jinjing, dan sebagainya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement