Sabtu 02 Feb 2019 03:02 WIB
Rep: Pina Darayani (MGvideo)/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Miko Ginting menilai ada kejanggalan terkait penahanan artis Vanessa Angel.
Menurut Miko, penahanan terkait kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti tidak perlu dilakukan.
Miko menambahkan, polisi juga tidak diwajibkan menahan seseorang yang tengah menjalani proses hukum.
Berikut video lengkapnya.