REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Supardi menegaskan tak ada izin yang diberikan kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Richard Muljadi untuk keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cububur, Jakarta Timur. Ia merasa kecolongan begitu mengetahui kejadian tersebut lewat foto terdakwa yang beredar di media sosial.
"Tidak ada izin. Dari kami tidak ada yang mengizinkan dan tidak pernah ada permohonan, apalagi mengizinkan," kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (1/2) malam.
Menurut Supardi, posisi Richard sebagai terdakwa pemakai kokain seharusnya berada di RSKO untuk menjalani rehabilitasi. Ia menjelaskan Richard yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat keluar dari rumah sakit hanya untuk kepentingan medis.
Pihak RSKO sebagai yang merawat tetap harus mendapatkan izin kejaksaan sebagai pemegang tanggung jawab yuridis.
"Nanti kami juga bisa mengajukan protes kalau begitu caranya. Itu kan bisa bermain," kata dia menanggapi foto pemberkatan cucu konglomerat Kartika Muljadi di Gereja Katedral yang tengah viral di media sosial.
Supardi mengatakan, pihak kejaksaan akan menanyakan detail kejadian kepada pihak rumah sakit. Kejaksaan juga akan mengumpulkan data-data terkait terlebih dahulu.
"Yang jelas saya, Kajari tidak tahu, apalagi (memberi) izin. Rencana koordinasi pekan depan, tapi saya lihat perkembangan dulu sebagai dasar," kata dia.