Sabtu 02 Feb 2019 23:00 WIB

Pawai Rompi Kuning Kecam Penggunaan Flash Ball oleh Polisi

Polisi Prancis diizinkan Pengadilan untuk memakai flash ball karena tidak mematikan.

Pengunjuk rasa rompi kuning.
Foto: EPA-EFE/CAROLINE BLUMBERG
Pengunjuk rasa rompi kuning.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Ribuan pemerotes mengenakan "rompi kuning" berunjuk rasa di Paris dan kota-kota lain di Prancis pada Sabtu (2/2). Unjuk rasa menetang pemerintah tersebut telah memasuki pekan ke-12 kendati sejumlah jajak pendapat menunjukkan popularitas Presiden Emmanuel Macron mulai naik kembali.

Protes-protes tersebut mulai berlangsung pada pertengahan November sebagai tanggapan atas rencana pemerintah untuk menaikkan pajak bahan bakar. Protes itu kemudian berkembang menjadi pemberontakan. Puluhan ribu orang turun ke jalan-jalan untuk berunjuk rasa di seluruh negeri itu tiap Sabtu.

Baca Juga

Pemerintah Prancis memperingatkan pada Jumat, polisi tak akan sungkan menggunakan senjata flash ball jika terjadi kekerasan oleh demonstran setelah diberi wewenang oleh pengadilan administratif tertinggi Prancis. Flash-Ball adalah merek dagang terdaftar untuk senjata genggam yang konon tidak mematikan.

Flash ball digunakan terutama oleh petugas penegak hukum dalam situasi kerusuhan sebagai alternatif senjata api mematikan, peluru tongkat, dan peluru plastik. Ini dikembangkan oleh produsen senjata api berburu Perancis Verney-Carron.

Para pemerotes pada Sabtu memberi penghormatan kepada mereka yang terluka dalam beberpa bulan lalu. Mereka juga mengecam penggunaan senjata untuk mengendalikan kerusuhan yang dilarang di banyak negara Eropa.

Sekitar 1.000 personel polisi menderita luka-luka dan juga 1.700 demonstran sejak permulaan protes-protes tersebut, menurut angka-angka resmi.

"Benar bahwa senjata jenis ini dapat melukai tapi menghadapi para pengunjuk rasa, polisi memerlukannya untuk membela diri terhadap mereka yang berniat menyerang," kata Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement