Ahad 03 Feb 2019 15:32 WIB

Bawaslu Gelar Sidak Kotak Suara di 33 Provinsi

Hasil sidak akan digunakan sebagai pengawasan soal kualitas kotak suara.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, ketika dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (4/5). Bawaslu akan menentukan sanksi bagi PSI atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu setelah 16 Mei mendatang.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, ketika dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (4/5). Bawaslu akan menentukan sanksi bagi PSI atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu setelah 16 Mei mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidak kotak suara Pemilu 2019 di 33 provinsi. Hasil sidak akan digunakan sebagai pengawasan soal kualitas kotak suara. 

"Kami melakukan sidak di 33 provinsi lainnya. Sudah dimulai sidaknya," ujar anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin ketika dikonfirmasi, Ahad (3/2).

Sidak ini dilakukan setelah pelaksanaan sidak di Provinsi Jawa Barat pada pekan lalu. Saat sidak ke gudang penyimpanan surat suara KPU di Kota Depok dan Kabupaten Subang, Bawaslu menemukan kotak suara yang lembab dan penyok saat dicoba untuk diduduki. 

Menurut Afif, setelah sidak kotak suara di 33 provinsi nanti, Bawaslu akan menyampaikan hasilnya kepada KPU daerah dan KPU RI. Sebab, tujuan dari sidak ini, yakni untuk pengawasan kualitas kotak suara dan memastikan kondisi kotak suara sebelum digunakan dalam pemungutan suara pada 17 April 2019. 

"Setelah semua melakukan sidak, nanti akan kami sampaikan ke KPU dan publik sebagai pencegahan untuk antisipasi sebelum hari H," tegas Afif. 

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap temuan kotak suara yang diduga rusak di Provinsi Jabar. Arief menegaskan jika kotak suara didesain dengan spesifikasi mengamankan surat suara, bukan fungsi yang lain. 

"Nanti kamu cek dulu. Yang jelas kotak suara itu sebelum diproduksi spesifikasinya sudah dicek sudah diperhitungkan, dia akan mampu menjalankan sebagai kotak suara. Jadi bukan sebagai barang angkut tubuhmu, bukan sebagai barang angkut lain-lain," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/2). 

Karena itu, ketika sudah dipastikan nantinya bisa menjalankan fungsi logistik pemilu, maka kualitas kotak suara berbahan dasar karton kedap air itu dipastikan baik. Kecuali, kata Arief, jika kotak suara disimpan di daerah terdampak banjir, atau bencana alam lain. 

"Kondisinya sudah berubah (jika ada bencana alam)," tegas Arief.

Karena itu, Arief memastikan jika kotak suara rusak, akan diganti. Sebaliknya, jika kotak suara tidak rusak, tidak akan ada pemggantian. 

Menurut Arief, setelah melakukan pengecekan ke lokasi penyimpanan kotak suara yang diduga rusak itu, KPU baru bisa menentukan apakah akan ada penggantian lokasi penyimpanan atau tidak. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa logistik pemilu yang terdiri dari kotak suara, bilik suara, tinta, segel, hologram sudah selesai diproduksi. 

Sementara itu, produksi logistik berupa surat suara, formulir dan kebutuhan perlengkapan untuk pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masih berlangsung. Produksi ini dilakukan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota. 

"Kan ada bolpoin, alas coblos, paku, karet, itu diproduksi oleh teman-teman daerah. Yang diproduksi oleh KPU RI adalah barang-barang yang standarnya sama, misalnya tinta, surat suara, segel, hologram," tambah Arief. 

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2019 sudah tidak lagi menggunakan kotak suara berbahan alumunium. KPU bersama DPR telah sepakat bahwa pemilu mendatang menggunakan kotak suara berbahan karton kedap air yang transparan di salah satu sisinya.

Hal ini telah diatur dalam pasal 340 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan kotak suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara. Kemudian, pasal 341 ayat (1) huruf a menegaskan aturan kotak suara harus bersifat transparan dengan isi yang dapat terlihat dari luar.

Selain itu, pasal 7 PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga mengatur penggunaan kotak suara transparan ini. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement