Ahad 03 Feb 2019 16:34 WIB

Pamen di Kementerian Jadi Momentum Revisi UU TNI

TNI harus konsisten terhadap doktrin reformasi TNI.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Joko Sadewo
Satya Widya Yudha
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Satya Widya Yudha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha menyikapi terkait gagasan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menginginkan perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) TNI ditempatkan di kementerian. Menurutnya, gagasan tersebut menjadi momentum untuk merevisi secara keseluruhan UU TNI.

Pasalnya sejumlah lembaga sipil seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), dan Badan Nasional Penanggulangan  Terorisme (BNPT) tidak diatur di dalam Pasal 47 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, sehingga militer aktif diperbolehkan menempat lembaga sipil tersebut. Oleh karena itu jika nantinya gagasan tersebut diseriusi, ia berharap revisi UU juga akan membahas terkait kejelasan posisi militer aktif yang menempati beberapa lembaga tersebut.

"Agar lembaga-lembaga tersebut di atas punya dudukan hukum," kata Satya saat dihubungi Republika, Ahad (3/1).

Politikus Partai Golkar tersebut menilai yang paling penting saat ini yaitu membenahi dasar hukumnya. Menurutnya TNI harus konsisten terhadap doktrin reformasi TNI.

"Harus dicari rumusan agar peran TNI tetap sebagaimana reformasi TNI," ujarnya.

Sampai saat ini DPR mengaku belum menerima ide dan gagasan Panglima terkait rencana tersebut. Namun Ia meyakini jika revisi undang-undang tersebut merupakan inisiatif pemerintah maka revisi UU TNI tersebut bisa selesai sebelum masa jabatan anggota DPR periode berakhir.

"Bisa saja (selesai cepat) asalkan ini inisiatif pemerintah, kalau initiatif DPR saya tidak yakin," ujarnya.

Sebelumnya,  Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan alasan dirinya ingin menempatkan pamen dan pati nonjob di kementerian. Ia menyebut banyaknya pamen dan pati yang belum memiliki jabatan. Ia menambahkan, agar pamen TNI bisa menduduki jabatan di kementerian, tentu harus menunggu aturan. Dia pun berharap, langkah-langkah itu akan bisa mengurangi masalah ratusan pamen yang sekarang tidak memiliki jabatan.

"Tapi ini masih harus menunggu revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 yang jelas untuk perubahan kelas itu kita hanya mengeluarkan Perpres karena sudah ada Keppres-nya, paling tidak sudah akan berkurang dari 500 yang disampaikan tadi bisa sampai 150 sampai 200 (Kolonel), mudah-mudahan," kata Hadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement