REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Ahad (3/2) belum menetapkan status kejadian luar biasa (KKB) penyakit demam berdarah dengue (DBD) meski kasusnya terus meningkat karena pertimbangan kriteria penetapan KLB. Direktur Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes belum menetapkan KLB DBD secara nasional karena ada kriteria untuk penetapan KLB DBD.
"Jadi meski jumlah (kasus DBD) bertambah, tetapi harus lihat berapa luas wilayah administratif yang terdampak. Sedangkan sekarang kasus (DBD) cenderung terfokus pada satu daerah," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (3/2). Yang penting, dia melanjutkan, penanggulangan dan pengendalian penyakit tersebut dan bukan statusnya.
Dia mengklaim upaya yang telah dilakukan diantaranya yaitu memberikan surat edaran kepada semua gubernur tentang kesiapsiagaan peningkatan kasus DBD, penggerakan masyarakat melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN)-3M plus dan mengaktifkan kelompok kerja DBD di setiap kabupaten/kota.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono mengatakan, pihaknya mendapat laporan 395 kabupaten/kota di 34 provinsi bahwa mulai 1 Januari 2019 hingga Jumat (1/2) terjadi 15.305 kasus DBD dan penderita yang tidak tertolong sudah ratusan jiwa.
"Data kematian hingga 1 Februari 2019 pukul 17.00 WIB yaitu sebanyak 149 jiwa. Provinsi yang mempunyai tren tinggi kasus suspect dengue adalah Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (1/2) malam.