Senin 04 Feb 2019 08:02 WIB

Penyelidik KPK Dianiaya Diduga karena Ambil Foto tanpa Izin

Meski telah menunjukkan identitas KPK, pemukulan tetap dilakukan

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) memberikan keterangan kepada media saat rilis kasus tindak pidana penipuan dengan mengatasnamakan tokoh publik dan Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) memberikan keterangan kepada media saat rilis kasus tindak pidana penipuan dengan mengatasnamakan tokoh publik dan Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian masih mendalami penyebab terjadinya penganiayaan terhadap penyelidik KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Diduga, kejadian tersebut berawal ketika penyelidik KPK mengambil foto tanpa izin.

“Pada saat selesai rapat, ada orang foto-foto tanpa izin. Kemudian terjadi cekcok dan terjadi penganiayaan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Senin (4/2).

Menurut dia, pelapor yakni penyelidik KPK tidak menyebut secara spesifik siapa yang menganiayanya. Sehingga dalam hal ini, terlapor masih dalam penyelidikan kepolisian. “Terlapor masih lidik ya, jadi ada laporan langsung kita laksanakan penyelidikan,” ucap Argo.

(Baca: Polisi: Penganiayaan Penyelidik KPK Diawali Keributan)

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan yang masuk ke SPKT Polda Metro Jaya, terkait penganiayaan terhadap satu penyelidik KPK. Laporan tersebut diterima pada Ahad (3/2) pukul 14.30 WIB.

Disebutkan, pelapor menjadi korban penganiyaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2) malam. Penganiayaan itu juga bermula dari sebuah keributan di hotel tersebut. Masyarakat juga memberikan laporan terkait keributan tersebut.

Saat dilakukan pengecekan, aparat mengamankan satu laki-laki yang menjadi korban penganiayaan yakni penyelidik KPK. Dikatakan juru bicara KPK, Febri Diansyah, penyelidik KPK itu memang sedang ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

Dalam peristiwa tersebut, ada dua pegawai KPK yang dianiaya. Celakanya, meski telah menunjukkan identitas sebagai pegawai KPK, pemukulan tetap dilakukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement