Senin 04 Feb 2019 15:13 WIB
Rep: Fakhtar Khairon Lubis/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Putusan terkait kasus ujaran kebencian.
Selain kasus tersebut, musisi grup band Dewa ini juga pernah terkait beberapa kasus hukum.
Berikut rekam jejaknya:
*Dugaan Makar
(Desember 2016)
Status: Tersangka
Ditangani Mabes Polri
*Dugaan Pencemaran Nama Baik
(Oktober 2018)
Status: Tersangka
Ditangani Polda Jatim
*Ujaran Kebencian
(Maret 2017)
Status: Terdakwa (sudah divonis bersalah, mengajukan banding)
Ditangani Polda Metro Jaya
*Dugaan Penipuan
(Oktober 2018)
Status: Terlapor/Saksi
Ditangani Polda Jatim