Senin 04 Feb 2019 16:50 WIB

Anang Sanggah Tuduhan Pembuat Draf RUU Permusikan

Anang mengetahui Pasal 5 draf RUU Permusikan akan jadi polemik

Rep: Dwina Agustin/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anang Hermansyah.
Foto: republika/agung supriyanto.
Anang Hermansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anang Hermansyah mengaku bukan orang yang merancang draf Rancangan Undang-Undang Permusikan (Draf RUU Permusikan) yang menuai kontroversi di masyarakat, khususnya musisi. Polemik ini muncul setelah Pasal 5 mencantumkan hal-hal yang bisa mengekang kebebasn berekspresi bagi para musisi dalam berkarya.

"Silahkan tanya apakah Anang yang buat? Bukan saya," ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi X ini dalam acara bincang-bincang yang diadakan Koalisi  Seni Indonesia (KSI) seputar Draf RUU Permusikan, Jakarta, Senin (4/2).

Baca Juga

Dalam kesempatan tersebut, Anang menegaskan, Draf RUU Permusikan merupakan hasil dari masukan banyak pihak, termasuk pelaku industri musik di Indonesia. Perumusannya berasal dari perbincangan banyak pihak, dan merujuk pada hasil dari Konferensi Musik di Ambon yang menghasilkan 12 butir pernyataan.

Melalui itu, Draf RUU Permusikan lahir dan menjadi perbincangan banyak hal. Politisi sekaligus musisi ini pun menyadari, Draf itu jauh dari kata sempurna, polemik yang tercipta justru bagus untuk perkembangan pasal-pasal yang ada di dalamnya.

Penyanyi ini menyadari, memang ada beberapa pasal yang memicu protes besar bagi kalangan musisi. Contoh saja Pasal 5 yang menyatakan setiap orang dalam berkreasi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan NAPZA, provokasi SARA, menistakan nilai agama, membuat konten pornografi, melawan hukum, serta tidak boleh membawa pengaruh negatif budaya asing.

"Kalau ada yang tidak setuju dengan pasal itu bisa di drop atau diganti, jangan RUU Permusikannya dihilangkan," ujar Anang.

Dalam penyusunan Draf tersebut, Anang mengaku, bukan dirinya yang melahirkan pasal-pasal karet yang mengkhawatirkan karena bisa memenjarakan musisi. Pada kesempatan diskusi tersebut, dia juga membawa Inosentius Samsul selaku Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang untuk memberikan penjelasan seputar polemik tersebut.

"Setiap Undang-Undang ini ada visinya dan visinya ini untuk nasionalisme. Ini bukan Anang yang buat, tapi, tim kami yang buat," ujar Ino.

Ino menjelaskan, timnya membuat naskah akademik yang sekarang telah menjadi Draf RUU Permusikan. Dalam penggarapannya, mereka telah mencoba mendengarkan pendapat dari banyak pihak, dan melakukan kajian secara akademik.

Ketika sudah menjadi Draf, itu pun masih bisa saja direvisi ketika ada masukan-masukan yang diberikan. Proses perjalanan Draf tersebut masih panjang, sebab itu,  Ino mengatakan, ruang-ruang diskusi diperlukan untuk membahas Pasal-Pasal yang ada didalamnya, termasuk yang banyak ditentang oleh musisi.

Dwina Agustin

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement