Senin 04 Feb 2019 19:01 WIB

Pemerintah Kembangkan Gerai Maritim Jaga Stabilitas Harga

Gerai Maritim untuk meningkatkan kelancaran arus dan ketersediaan barang pokok.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Gita Amanda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kanan) berbincang dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kedua kanan) saat menghadiri seminar nasional tol laut di atas kapal KM Dorolonda, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/2/2019).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kanan) berbincang dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kedua kanan) saat menghadiri seminar nasional tol laut di atas kapal KM Dorolonda, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) fokus mengembangkan program Gerai Maritim dengan memanfaatkan tol laut. Program ini guna menjaga stabilitas dan menurunkan disparitas harga barang kebutuhan pokok.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, program Gerai Maritim dilaksanakan untuk meningkatkan kelancaran arus dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting. "Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," tuturnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (4/2).

Selain mengurangi biaya distribusi barang, Enggar menuturkan, program Gerai Maritim bertujuan meningkatkan perdagangan antarpulau sekaligus memperluas jaringan distribusi produk unggulan daerah setempat sebagai muatan balik. Tidak kalah penting, untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta nelayan di daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan (3TP), melalui pemanfaatan tol laut yang lebih optimal.

Menurut Enggar, program kerja ini sejalan dengan program kerja dari pemerintah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk angkutan barang yang dituangkan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan.

Dalam regulasi tersebut, peran Kemendag dalam tol laut antara lain berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah, dan harga barang dari dan ke daerah yang termasuk dalam program tol laut. Selain itu, mengatur jenis barang selain barang kebutuhan pokok dan penting yang dapat diangkut dalam program tol laut.

Kementerian Perdagangan juga membangun Depo Gerai Maritim di beberapa daerah yang dilalui trayek tol laut sebagai sarana distribusi pendukung. Nantinya, Depo tersebut akan berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara barang setelah diturunkan dari kapal dan menampung produk unggulan daerah yang akan diangkut menjadi muatan balik sebelum dimuat di kapal.

Sampai saat ini, setidaknya telah terbangun sembilan Depo Gerai Maritim. Termasuk di antaranya di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Teluk Wondama.

Menurut Enggar, tol laut yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah 3TP adalah ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting lebih terjamin. "Selain itu, berkurangnya fluktuasi harga antarwaktu dan mengurangi disparitas harga, dan memfasilitasi pemasaran produk unggulan daerah," katanya.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan Kemendag dan pemerintah daerah, pada 2018, tercatat sebanyak 437 pedagang dari 35 kabupaten/kota yang dapat memanfaatkan tol laut dan yang daerahnya dilalui trayek tol laut. Untuk trayek tol laut di tahun 2019, sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor UM.002/109/2/DJPL-18 terdapat 18 trayek.

Nantinya, Enggar menjelaskan, perlu adanya rencana aksi dan sinergi antar kementerian/lembaga agar tidak tergantung pada anggaran subsidi negara. "Ini dalam rangka peningkatan investasi dan pengembangan industri terkait barang kebutuhan pokok dan barang penting di daerah 3TP," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement