Selasa 05 Feb 2019 14:41 WIB

Mantan Napi Bali Nine Divonis di Australia

Saat pelanggaran lalu-lintas 2005 Renae terlibat penyalahgunaan narkoba.

Red:
abc news
abc news

Mantan narapidana narkoba Bali Nine, Renae Lawrence, divonis dalam kasus pelanggaran lalu-lintas di Pengadilan Newcastle, Australia, Selasa (5/2/2019). Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar 1.000 dolar Australia dan perintah berkelakuan baik selama 12 bulan namun tidak menjebloskannya ke penjara.

Kejahatan yang didakwakan kepada Renae terjadi pada Maret 2005. Saat itu dia mencuri mobil di Sydney dan terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi.

Sebulan kemudian, dia ditangkap di Bali karena mencoba menyelundupkan heroin sebanyak 2,7 kg ke Australia. Dia menjalani hukuman selama 13 tahun dalam kasus yang dikenal sebagai Bali Nine ini.

Dia dibebaskan dan telah kembali ke Australia tahun lalu. Bulan lalu, Renae mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran lalu-lintas dan pencurian mobil.