Selasa 05 Feb 2019 19:14 WIB

Kemenhub Pastikan Peraturan Taksi Daring Sudah Final

Perubahan atas peraturan tentang taksi daring dimungkinkan setelah penerapan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan bahwa tidak ada lagi perubahan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang mengatur tentang taksi daring. Akan tetapi, pemerintah tetap akan menampung saran dari masyarakat.

"Saya sampaikan regulasi belum tentu sempurna. Kalaupun belum, saya menampung saja, tapi tidak berarti ada perubahan lagi," kata Budi saat ditemui di Surabaya, Selasa.

Baca Juga

Dia mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan, namun PM Perhubungan No 118 tahun 2019 tidak akan direvisi saat ini. Ia menegaskan peraturan tersebut sudah disahkan dan akan diberlakukan tak lama lagi.

Menurut Budi, perubahan terhadap peraturan tentang taksi daring akan diterapkan terlebih dahulu. Pihaknya mengakomodir segala bentuk evaluasi terhadap peraturan tersebut dan revisi dimungkinkan di kemudian hari.

"Mungkin beberapa tahun kemudian karena perkembangan politik, teknologi mungkin akan diubah," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi di Medan, Balikpapan, dan Surabaya, dan berikutnya Semarang.

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Sewa Khusus sebagai pengganti PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek pada 18 Desember 2018 setelah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. PM 118/2018 menjadi payung hukum keempat yang mengatur taksi daring setelah tiga peraturan dimentahkan oleh Mahkamah Agung.

Terdapat perbedaan dalam PM 118 tahun 2018 dengan PM sebelumnya, yakni menghapus aturan mengenai kewajiban memasang stiker di kaca taksi daring, kewajiban uji KIR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan, dan aturan mengenai penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit lima kendaraan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement