REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Para musisi diminta untuk tidak berlebihan dalam menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan. Karena, draf dari rancangan tersebut saat masih belum sampai ke komisi X DPR.
Seperti diketahui, RUU Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR banyak dikritik oleh para musisi di tanah air. Kritikan tersebut mencuat karena RUU Pemusikan tersebut akan menjadi aturan 'Pasal Karet' yang dapat menjerat para musisi atau seniman musik dalam UU ITE ke penjara.
Aturan yang dimaksud adalah di Pasal 5 yang berisikan beberapa larangan bagi para musisi. Mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
Menurut Anggota Komisi X dari fraksi PKS, Ledia Hanifah Amaliah, ada sejumlah hal yang masih harus dibahas terkait RUU Permusikan. RUU tersebut, adalah inisiatif masyarakat yang tercatat dalam prolegnas yang masuk dalam pengajunya adalah DPR bukan pemerintah.
"Cara pengusulan UU ini di masyarakatnya dulu membuat dulu draftnya. Sedang membuat diskusi diskusi supaya memantapkan draftnya.Tapi di DPR (draftnya) belum sampai," ujar Ledia kepada wartawan di Kota Bandung, Senin (4/2).
"Yang kemarin audiensi itu ada penyanyi, macem-macem, senior,muda ada semuanya. Mereka belum menyelesaikan draftnya," katanya.
Menurut Ledia, di dalam diskusi itu ada beberapa masukan bahwa masyarakat yang mengusulkan draf harus punya naskah akademis dan juga punya draft RUU nya. DPR juga, mempertanyakan target bagaimana melindungi musisinya.
"Jadi pertanyaan kemarin yang mendasar UU nya akan mengatur si kreatifnya musisi atau mau melindungi musisinya, atau mau apa? Kan harus clear," katanya.
Kedua, kata dia, pihaknya meminta para musisi menyepakati terkait asosiasi, apakah dibentuk tunggal atau beragam. Organisasinya, akan dibikin tunggal seperti IDI (ikatan dokter indonesia) yang tunggal atau mau dibuat banyak.
"Itu kan harus disepakati dulu sama mereka. Sepanjang mereka belum sepakat itu bakalan rame itu pembahasan UU-nya,"katanya.
Apalagi, kata dia, berbicara soal hak paten musik, saat ini sudah ada UU tentang ekonomi kreatif. Musik itu masuk menjadi satu dari 16 sub sektor dari ekonomi kreatif. Jadi, para musisi harus menentukan apa yang akan jadi fokus dari UU Permusikan. Tujuannya, untuk menghindari nanti tumpang tindih apa yang diatur di UU permusikannya dengan UU ekonomi kreatif.
"Jadi memang mana yang mau diatur itu adalah satu hal yang penting. Itu belum clear waktu itu yah," kata Ledia seraya mengatakan, memang UU Permusikan ini baru masuk dalam Prolegnas tapi bagaimana kemudian kedepannya masih belum ditentukan.
Ledia berharap, para musisi tak usah khawatir karena sebetulnya memang belum ada draftnya. Jadi, pembahasan pun belum sampai pasal-pasal. "Biasanya gini, usulan akan masuk ke badan legislasi, dari badan legislasi nanti kita akan rapikan apakah itu akan diterima atau dirombak habis," katanya.