Rabu 06 Feb 2019 06:35 WIB

Bawaslu akan Periksa Rudiantara Pekan ini

Menkominfo Rudiantara dimintai keterangan sebagai terlapor.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Rudiantara
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Rudiantara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dijadwalkan akan memanggil Menkominfo Rudiantara terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam acara internal kementerian tersebut. Rudiantara dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, Selasa (5/2). Menurut dia, pemeriksaan itu dijadwalkan pada pekan ini. "Ya (dipanggil pekan ini)," ujar Ratna ketika dikonfirmasi.

Baca Juga

Namun, belum ada kepastian tanggal pemeriksaan. "Saya cek dulu jadwalnya," lanjut dia.

Rudiantara dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Sehingga jika diperiksa oleh Bawaslu, statusnya merupakan pihak terlapor.

Menurut Ratna, saat ini Bawaslu telah memeriksa berkas laporan dari ACTA terkait ujaran Rudiantara. "Kami periksa berkasnya, keterpenuhan syarat formil dan materiil, kalau memenuhi syarat, nanti akan diregistrasi. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan, pemanggilan para pihak dan saksi termasuk Pak Rudiantara," papar Ratna.

Lebih lanjut dia menjelaskan, awalnya Bawaslu ingin menjadikan kasus ini sebagai temuan karena ada video pernyataan Rudiantara yang masuk ke Bawaslu. Namun, karena ada pihak yang melaporkan sebelum Bawaslu melakukan penelusuran, maka pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran Rudiantara sebagai laporan.

"Ini kan sudah ada laporan, maka kami akan memproses karena tentu akan lebih memudahkan. Menurut kami orang yang melaporkan itu adalah orang yang mengetahui peristiwa, maka dia nanti akan menceritakan kronologisnya. Pelapornya biasanya mempunyai alat bukti dan alat bukti itu akan membantu kami dalam proses pemeriksaan," katanya pada akhir pekan lalu.

Menurut Ratna, Bawaslu menduga Rudiantara menyampaikan imbuan atau pernyataan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan capres-cawapres. Hal ini sebagai diatur dalam Pasal 282 juncto 283 ayat (1) dan ayat (2), juncto 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Apakah ada pelanggaran atau tidak, maka harus dilihat unsur-unsurnya, tidak bisa serta merta mengatakan bahwa itu merupakan pelanggaran. Karena itu, penting dilakukan pemeriksaan untuk bisa menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak," tegas Ratna.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement