Rabu 06 Feb 2019 06:47 WIB

KPU Umumkan Caleg tidak Memenuhi Syarat di TPS

Salah satu caleg yang dipastikan berstatus TMS adalah Mandala Shoji.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa selaku Caleg DPR dari PAN Mandala Shoji (tengah) didampingi istrinya Maridha Deanova Safriana (kanan) bersiap mengikuti sidang putusan kasus pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Terdakwa selaku Caleg DPR dari PAN Mandala Shoji (tengah) didampingi istrinya Maridha Deanova Safriana (kanan) bersiap mengikuti sidang putusan kasus pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan ada sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019. Para caleg yang TMS ini akan diumumkan statusnya di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Wahyu, para caleg yang TMS sudah tidak mungkin lagi dihapus dari daftar peserta pemilu. Sebab, surat suara untuk pemilu mendatang telah dicetak.

Baca Juga

“Kemungkinan seperti itu (diumumkan di TPS). Surat surat sudah tercetak kan, tidak mungkin kita hapus (namanya dari DCT),” ujar Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/2).

 

Salah satu caleg yang dipastikan berstatus TMS adalah Mandala Shoji. Mandala merupakan caleg DPR RI dari PAN. Dia terbukti TMS karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu dan telah mendapat putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).

Wahyu melanjutkan, pengumuman para caleg akan dilakukan di TPS yang berada di daerah pemilihan (dapil) para caleg berstatus TMS itu. Pengumumannya berupa pemberitahuan jika caleg tersebut sudah TMS sebagai peserta pemilu.

Jika masih ada yang memilih caleg itu, maka suaranya tidak bermakna hasil pilihan. Namun, suaranya tidak hilang dan diserahkan kepada parpol yang mengusungnya.

“Tentu saja karena yang bersangkutan diputuskan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg, maka kan sudah tidak bermakan pilihan. Jika ada yang memilih dia, bukan berarti pilihan pemilih itu menjadi hilang, tetapi menjadi hak parpol,” jelas Wahyu.

Dia menuturkan sebagaimana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017  dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kebupaten/Kota, dimungkinkan terjadinya perubahan daftar calon tetap (DCT) pascaditetapkan. Salah satu perubahannya terjadi jika ada caleg yang tidak memenuhi syarat karena terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Memang dimungkinkan dilakukan perubahan DCT, salah satu situasi yang memungkinkan untuk perubahan adalah, apabila calon tersebut melakukan tindak pidana dan sudah divonis kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Wahyu.

KPU RI sudah mengirimkan surat kepada KPU daerah terkait Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan DCT. Surat bernomor 31 tertanggal 9 Januari 2019 menjelaskan panduan menyikapi perubahan DCT sebagai dampak dari caleg TMS pascapenetapan DCT Pemilu 2019.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan beberapa kondisi yang memungkinkan perubahan DCT, yakni caleg meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran larangan selama masa kampanye, terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu pada pencalonan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat calon (kondisi ini meliputi terbukti melakukan tindakan pidana lainnya dan diberhentikan atau mundur sebagai anggota parpol yang mengajukannya).

Selain itu, Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa perubahan DCT tersebut tidak menghilangkan/menghapus dan/atau mengubah susunan nomor urut nama calon yang bersangkutan dari penetapan DCT. Dalam hal pencoretan terhadap calon yang berjenis kelamin perempuan yang mempengaruhi keterwakilan 30 persen, pembatalan tersebut tidak mengakibatkan pembatalan calon yang terdapat di dapil tersebut.

Jika calon yang tidak memenuhi syarat sudah terdapat di surat suara dan tidak bisa dihapus, maka petugas KPPS akan mengumumkan caleg bersangkutan di TPS pada hari pemungutan suara. Sementara jika calon tersebut mendapatkan suara, maka suaranya sah menjadi suara partai politik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement