REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan meminta caleg Mandala Shoji untuk menyerahkan diri usai putusan bersalah dari pengadilan. Mandala kini masih menjadi buron pascaputusan pengadilan tersebut.
"Kami tidak tahu dia di mana. Saya minta dia menghormati proses hukum dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," kata Bara di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).
Mandala divonis bersalah lantaran membagikan kupon umrah dalam kampanyenya sebagai caleg DPR RI. Hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Usai vonis tersebut, Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi memutuskan menolak banding itu.
Pengadilan Tinggi DKI justru menguatkan putusan PN Jakpus. Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu mengatur putusan pengadilan tertinggi sebagai putusan akhir yang bersifat mengikat.
Terdakwa selaku Caleg DPR dari PAN Mandala Shoji (kiri). (ANTARA)
Imbas vonis tersebut, KPU pun berencana mencoret nama Mandala dari daftar caleg. Bara pun menyampaikan, PAN menghormati putusan yang ditetapkan oleh pengadilan dan pencoretan KPU itu.
"Kami menghormati proses hukum. Kalau mmg KPU mau mencoret, ya kami akan terima keputusan itu," ujar dia.
Bara menambahkan, apa yang dilakukan oleh Mandala telah mencoreng nama PAN. Ia juga mengingatkan kader-kader PAN agar tidak melakukan tindakan seperti yang dilakukan Mandala.
"Kami tentu saja memberikan instruksi kepada seluruh caleg agar tidak berkampanye dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Termasuk misal membagi-bagi sesuatu yang bisa dikategorikan penyuapan," ujar Bara.