Rabu 06 Feb 2019 12:25 WIB

Ketua KONI Pusat Penuhi Panggilan KPK

Tono Suratman diminta keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tono dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI) dari Kemenpora, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung KPK sejak pukul 09.00 WIB," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (6/2).

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.