REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjenguk musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjelang pemindahan penahanan ke Surabaya. Fahri tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 09.30 WIB.
Fahri menyebut maksud kedatangannya untuk mengucapkan salam perpisahan kepada Ahmad Dhani Prasetyo yang menurut rencana akan dipindahkan ke Surabaya pada Rabu (6/2) hari ini. "Tentu kami ingin mengucapkan selamat berpisah sejenak karena jaraknya akan jauh," kata Fahri di Rutan Cipinang, Rabu.
Fahri menyatakan akan terus mendukung dan mendoakan agar Dhani kuat menjalani persidangan yang akan dihadapi di Jawa Timur. "Mudah-mudahan dia tetap kuat, sebagai teman tentu kami ingin menyampaikan bahwa kami tetap mendukung dan bersama dia," ujar Fahri.
Fahri menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan seraya menyebut tentang dua kata sakti yang membuat Dhani terjerat pidana. "Ya kita menghormati itulah. Mungkin untuk memudahkan dia di sidang pada deliknya yang kedua. Karena dia kan mengeluarkan dua kata yang dianggap pidana. Pertama kata diludahi yang kedua kata idiot. Ini kan kata sakti yang menyebabkan dia dua kali diadili," ucap Fahri.
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. (ANTARA)
Fahri menambahkan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani akan berdampak tidak baik untuk Jokowi. "Saya mengatakan ini, ini jelek untuk elektabilitas Pak Jokowi ya. Tergerus ini. Percaya saya deh. Ini bahaya sekali, kalau Pak Jokowi sadar ini habis dia digerus, artinya dia sebagai penanggung jawab hukum nasional kita ini, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dia harusnya mengambil langkah-langkah darurat," Fahri menuturkan.
"Karena apa? Karena ini merusak iklim demokrasi kita dalam mendekati hari pencoblosan 70 hari lagi. Ini juga merusak susanan pilpres. Begini ini kan menjadi panggung, ya kan? Bagi jatuhnya elektabilitas presiden. Tapi mungkin beliau menikmati jatuhnya elektabilitasnya. Saya nggak tahu," Fahri menambahkan.
Pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo ke Surabaya adalah permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial. Pernyataan Dhani dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa pada acara Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Saat ini, Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang setelah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian. Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 7 Februari.