Rabu 06 Feb 2019 17:15 WIB

KLB Rabies, Warga Dompu Waspada Hewan Penular Penyakit

Perbakin dilibatkan untuk membantu melakukan pengendalian populasi HPR.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Agus Yulianto
 Petugas dokter hewan menyuntikan vaksin rabies terhadap anjing milik warga.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas dokter hewan menyuntikan vaksin rabies terhadap anjing milik warga.

REPUBLIKA.CO.ID,  Peningkatan kasus gigitan di Kabupaten Dompu beberapa waktu lalu, ternyata telah membuat warga Nusa Tenggara Barat (NTB) tersadar tentang pentingnya kewaspadaan akan penyakit menular yang disebabkan oleh hewan (zoonosis). Bahkan, setelah melakuan pemeriksaan sampel terhadap hewan penggigit dan juga penggalian data di lapangan, maka dihasilkan kesimpulan terjadinya kasus rabies di kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima tersebut. 

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB Budi Septiani menjelaskan, rabies bukanlah penyakit baru dalam sejarah perabadan manusia. Catatan tertulis mengenai perilaku anjing yang tiba-tiba menjadi buas ditemukan pada Kode Mesopotamia yang ditulis 4.000 tahun lalu serta pada Kode Babilonia Eshunna yang ditulis pada 2300 sebelum masehi. 

Kata rabies berasal dari bahasa Sanskerta kuno rabhas yang artinya melakukan kekerasan atau kejahatan. Jangka waktu dari infeksi oleh virus hingga munculnya gejala-gejala pertama rata-rata dari 35 ke 65 hari. 

Gejala-gejala pertama dapat berupa gejala umum seperti demam, sakit kepala, dan merasa letih. Kehilangan nafsu makan, mual, rasa sakit atau mati rasa di area yang digigit dapat berlangsung selama tiga sampai empat hari pertama.