Rabu 06 Feb 2019 17:40 WIB

Baznas Kota Bandung Bebaskan 1.000 Orang yang Terjerat Utang

Baznas membayarkan utang setiap gharimin sebesar Rp 1 juta.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
Utang. (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Utang. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Baznas Kota Bandung bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir membebaskan sebanyak 1.000 gharimin (orang yang memiliki utang) dari jeratan utang pada rentenir. Baznas membayarkan utang setiap gharimin sebesar Rp 1 juta.

"Pengajian rutin ASN (Aparatur Sipil Negara) tiap Rabu ini dirangkaikan dengan pemberian bantuan untuk gharimin yang terlilit utang kepada rentenir. Ada 1.000 orang yang dibebaskan oleh kita dari Baznaz kota Bandung,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial seperti dalam siaran persnya usai berkegiatan di Masjid Al Ukhuwah, Rabu (6/2).

Oded menambahkan, selain terbebas dari rentenir, para gharimin juga mendapatkan advokasi Tim Satgas Anti Rentenir. Tujuannya, membina masyarakat yang kurang mampu agar terhindar dari renternir.

Perlu diketahui, gharimin adalah satu di antara delapan asnaf atau orang yang berhak menerima zakat. Para asnaf memiliki hak untuk sejahtera dalam hidupnya. Sebanyak delapan golongan asnaf yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan Ibnu Sabil.

"Sebagai umat Muslim wajib membantu bagi yang membutuhkan. Mudah-mudahan ini bagian dari upaya kita dalam mengentaskan kemiskinan dan membantu warga Bandung untuk lebih berdaya," tutur Oded.

Di samping memberikan zakat kepada gharimin, Baznaz Kota Bandung pun memberikan bantuan 30 mesin jahit kepada masyarakat yang telah lulus dalam mengikuti pelatihan menjahit. "Untuk membantu perekonomian, Baznaz memberikan 30 mesin jahit yang tersebar setiap kecamatan. Ini diharapkan bisa membantu kesejahteraan sekaligus mengembangkan potensi masyarakat dalam berkarya," ujar Oded.

Sementara itu, salah seorang gharimin, Rahmat berterima kasih atas bantuan tersebut. Ia merasa terbantu atas bantuan dari Baznaz Kota Bandung tersebut.

"Alhamdulillah dengan pembagian zakat ini saya bisa bayar utang ke rentenir sekaligus juga untuk biaya kehidupan sehari-hari," ujar warga Sukagalih Kecamatan Sukajadi itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement