REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Satreskrim Polres Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus prostitusi online di wilayahnya. Dalam kasus tersebut, seorang laki-laki berinisial APP (28 tahun), warga Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasarminggu, Jakarta Selatan, berhasil diamankan petugas.
''Dia kami amankan karena telah bertindak sebagai mucikasi dalam prostitusi online yang dia selenggarakan,'' jelas Kepala Satreskrim Polres Banyumas, AKP Gede Yoga Sanjaya, mewakili Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Rabu (6/2).
Mengenai wanita PSK (Pekerja Seks Komersial) yang dipekerjakan tersangka, Yoga mengaku sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Ia menyebutkan para PSK yang dipekerjakan belum bisa dijerat dengan pasal pidana, karena yang menawarkan orang lain dan juga tidak menyebarkan gambar bersifat pornografi.
Dijelaskan, pengungkapan adanya kasus prostitusi online di wilayah Banyumas berawal dari temuan tim cyber Polres Banyumas yang melakukan patroli di dunia maya. Saat itu, tim cyber menemukan ada akun Twitter yang secara terang-terangan menawarkan PSK.
Akun itu diketahui beroperasi di Kota Purwokerto. Berdasarkan informasi ini, petugas Polres Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan bahwa pemilik akun berinisial APP. ''Dari temuan tersebut, kami membuntuti tersangka untuk mengetahui semua aktivitasnya,'' jelas Yoga.
Terakhir, petugas mendapati tersangka telah melakukan transaksi dengan pelanggan yang akan menggunakan jasa PSK-nya. Dalam transaksi tersebut, disepakati pihak tersangka, pelanggan dan PSK yang dipesan, akan bertemu di salah satu hotel di Kota Purwokerto. ''Berdasarkan informasi tersebut, kami mendatangi hotel dimaksud dan berhasil menangkap tersangka,'' ujar dia.
Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, APP mengaku telah melakukan aktivitas sebagai mucikari sejak awal 2018. Sedangkan jumlah PSK yang dikelola tersangka bervariasi, karena ada yang keluar dan masuk. ''Paling banyak, tersangka pernah mengelola hingga 16 PSK. Namun saat ini, tersangka mengaku hanya mengelola enam PSK,'' katanya.
Menurutnya, para PSK yang dikelola tersangka berusia antara 20 hingga 28 tahun. Salah seorang di antaranya merupakan mahasiswa S2 perguruan tinggi di Purwokerto. Sedangkan mengenai tarifnya, Yoga menyebutkan, tersangka memasang tarif antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Dari tarif itu, tersangka mendapat bagian sebesar antara Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Terkait hal ini, Yoga mengaku akan menjerat tersangka dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
''Berdasarkan ketentuan dalam UU tersebut, tersangka diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan Rp 1 miliar,'' katanya.