REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memastikan musisi Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Penahanan akan dilakukan usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2019.
"Penetapan penahanannya di Rutan Medaeng sudah ada," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Rabu (6/2) sore.
Richard menjelaskan, peran Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam upaya memindahkan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya adalah menjalankan penetapan Majelis Hakim PN Surabaya demi memudahkan jalannya proses persidangan. Saat ini, Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.
Musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa itu akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Persidangan perdananya akan digelar pada Kamis besok di PN Surabaya.
Richard menerangkan, yang melaksanakan pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng adalah Kejari Jakarta Selatan berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Cuma kita pasti jemput Ahmad Dhani buat sidang besok di Surabaya. Tapi yang mengantarkannya ke Medaeng adalah Kejari Jakarta Selanjutnya. Dengan begitu pada proses persidangan selanjutnya kita tinggal jemput Ahmad Dhani dari Medaeng," ucapnya.
Richard memastikan administrasi pemindahan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng telah diurus oleh Kejari Jakarta Selatan. "Ahmad Dhani di Rutan Medaeng nantinya tetap menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan, bukan tahanan Kejari Surabaya" katanya.