REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola menduga pelaku yang mencoba menghilangkan barang bukti (barbuk) di kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park DO-07, merupakan pihak internal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Satgas kini melakukan penelusuran atas dugaan penghilangan barang bukti.
“(Oknum) dari internal PSSI. Dari PT Liga. Namun, baru kami cek lagi. Dilakukan sebelum penggeledahan, saat penyegelan ada mereka di dalam,” kata Kasub Humas Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Syahar Diantono di Mabes Polri, Rabu (6/2).
Lebih lanjut Syahar mengatakan, hingga saat ini pihaknya mendalami barang bukti yang sudah didapatkan dalam penggeledahan dan penyitaan. Pihaknya sedang melakukan proses pendalaman dan analisa.
“Kami perlu waktu, kemudian dokumen terkait yang diduga dihilangkan, ada saksi yang menyatakan bahwa dilakukan (penghilangan barbuk) sebelum penggeledahan dilakukan,” jelas Syahar.