Rabu 06 Feb 2019 23:58 WIB

Garuda Indonesia Baru Naikkan Tarif Kargo Sekali

Asperindo sebelumnya menyebutkan Garuda dua kali menaikkan tarif kargo

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Utama Garuda Indonesia sekaligus Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Ari Askhara mengungkapkan tanggapannya mengenai dugaan kartel tiket pesawat yang saat ini tengah diteliti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Garuda Indonesia Training Center (GITC), Rabu (23/1).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Direktur Utama Garuda Indonesia sekaligus Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Ari Askhara mengungkapkan tanggapannya mengenai dugaan kartel tiket pesawat yang saat ini tengah diteliti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Garuda Indonesia Training Center (GITC), Rabu (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara menegaskan kenaikkan tarif kargo baru hanya sekali dilakukan. Ari menjelaskan Garuda Indonesia baru melakukan kenaikkan tarif kargo setelah September 2018. 

"Sampai dengan September 2018 Garuda Indonesia tidak pernah menaikan tarif walau kenaikkan harga BBM sejak Januari sampai Desember sebesar 39 persen dan pelemahan rupiah mencapai 13 persen," kata Ari kepada Republika, Rabu (6/2). 

Tak hanya itu, Ari menuturkan Garuda Indonesia juga tidak menaikkan tarif kargo meski pembayaran leasing pesawat dan perawaran termasuk spareparts menggunakan dolar Amerika Serikat (AS). Padahal menurut dia porsi biaya sewa dan perawatan pesawat 40 persen dari biaya operasi. Dia menambahkan kenaikkan biaya bandara dan Airnav antara 10 persen sampai 130 persen. 

Dengan kenaikan biaya pokok penerbangan tersebut, Garuda Indonesia baru menaikkan tarif kargo hingga saat sini baru setelah September 2018. Selama Januari sampai September 2018, kata Ari, Garuda hanya menjual kargo Rp 1.800 sampai Rp 3.000 perkilogram perjam penerbangan. 

Lalu setelah September 2018, Garuda baru menaikkan tarif kargo menjadi Rp 6.000 sampai Rp 10 ribu kilogram perkilogram perjam penerbangan sesuai destinasi bandara. "Sehingga ini (Garuda Indonesia) sudah lama mengalami kerugian yang signifikan," tutur Ari. 

Untuk itu, kata Ari, management Garuda Indonesia melakukan penyesuaian tarif kargo tersebut. Ari menegaskan, apa yang dilakukan Garuda Indonesia pada dasarnya tidak melanggar aturan dan hanya membuat perusahaan tetap bertahan disaat operasional meningkat. 

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) mengungkapkan kenaikkan tarif kargo pesawat terbang sudah sangat tinggi. Ketua Umum Asperindo Mohammad Feriadi mengatakan kenaikkan tarif kargo hingga Januari 2019 sudah melebihi 300 persen.

Feriadi mengatakan sejak 2018, maskapai sudah menaikkan tarif kargo berkali-kali. “Sampai Januari pun, kalau saya bicara hanya Garuda Indonesia pada Januari ini saja sudah melakukan kenaikkan sampai dua kali,” kata Feriadi di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (6/2).

Dia mencontohkan, maskapai Garuda Indonesia sudah menaikkan tarif kargo sejak Juni 2018. Lalu kenaikkan selanjutnya dilakukan pada Oktober sebanyak dua kali. Kemudian pada November 2018, menurut Feriadi Garuda Indonesia kembali menaikkan tarif kargo.

Setelah ditotal pada kenaikan Januari 2019, Feriadi mengatakan Garuda Indonesia sudah meniakkan tarif sebanyak enam kali. “Karena pada Oktober 2019 itu dua kali kenaikkan tanggal satu dan sembilan,” jelas Feriadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement