Kamis 07 Feb 2019 09:17 WIB

TR Mencuri Motor di Rajeg, Ditangkap di Mauk

Pelaku ditangkap setelah 19 hari buron.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Setelah 19 hari buron, pelaku pencurian sepeda motor berinisial TR diciduk Tim Opsnal Unit VI Resmob Satreskrim Polres Kota Tangerang. TR ditangkap di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin (4/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat ada seorang pelaku pencurian sepeda motor di daerah Mauk. "Tim segera bergerak menuju lokasi. Di sana tim Resmob Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku dan sepeda motor hasil curian,” kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (5/2).

Ia mengatakan, TR melakukan aksinya pada 17 Januari 2019. Awal mula kejadian, kata dia, saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di jalan area pesawahan Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Ia menambahkan, korban langsung memasuki area pesawahan, kemudian korban tanpa sengaja menoleh ke arah tempat sepeda motornya diparkirkan. Saat itu pula korban menyadari sepeda motornya raib digondol pencuri.

“Korban sempat mencari, tapi tak berhasil menemukan sepeda motornya yang hilang. Atas kehilangannya tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Tangerang,” kata dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan parkir kendaraan di tempat yang aman dan terawasi. Dengan begitu, tindak pencurian sepeda motor dapat dicegah.

“Parkirlah kendaraan ditempat yang masih dalam jangkauan pengawasan atau mudah diawasi. Jangan sampai lupa mencabut kunci, karena pencuri bukan karena hanya ada niat, namun juga adanya kesempatan,” imbau Edy.

Saat ini, lanjut dia, TR ditanhan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement